Lihat ke Halaman Asli

Priyono Budisuroso

Dokter SpA di Purwokerto

"Tidak bersalah", keputusan Kasus Cebongan.

Diperbarui: 24 Juni 2015   08:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Situasi Jogya memanas dalam penantian vonis 12 personil Kopasus yang diadili di Pengadilan Militer Jogya atas kasus Pembunuhan 4 preman di LP Cebongan Sleman. Sudah berbagai upaya dilakukan masyarakat untuk Unjuk Rssa solidaritas terhadap proses pengadilan tersebut dan satu hal yang perlu dicatat, mereka membela " PEMBUNUH", dalam hal ini membela 12 Anggota Kopasus tersebut.

Solidaritas masyarakat makin kental setelah dalam beberapa hari ini ada penayangan di youTube , rekaman cctv kasus cafe yang diyakini merupakan akar permasalahan dari serangan di LP Cebongan oleh oknum anggota Kopasus terhadap ke empat Preman yang dianggap sebagai pelaku pembunuhan sadis, pengeroyokan, penyiksaan yang menewaskan Serka Heru Santoso, anggota Kopasus rekan para tersangka yang sekarang sedang diadili dipengadilan Militer.

Saya bukan Ahli Hukum, apalagi Pengacara. Pengetahuan mengenai Proses Persidangan hanya mengetahui dari melihat di Tv atau membaca di media masa. Dalam Proses Persidangan ada Hakim, Jaksa, Terdakwa, Saksi , barang bukti dan Pengacara Terdakwa.Pengetahuan saya tentang Peradilan di Indonesia saya coba diterapkan dengan Proses Peradilan di Amerika Serikat yang secara mendalam lebih tidak saya kuasai karena pengetahuan tersebut hanya saya dapat dari membaca , tontonan Film baik di Bioskop ataupun tayangan di TV.Ada satu komponen tambahan pada peradilan versi Amrik, yaitu JURI. Juri pada Proses peradilan cara Amerika Serikat, diambil secara acak dari masyarakat dengan syarat tertentu jumlahnya 12 orang, tetapi sekarang bisa hanya 6 orang.  Agar proses Peradilan berjalan fair , dijauhkan dari media sehingga netralitasnya terjamin dan putusannya tidak bias karena opini publik atau bentuk informasi baik langsung ataupun tidak langsung. Mereka selama proses sidang disterilkan dari lingkungan dalam suatu tempat sampai sidang selesai. Dalam proses Peradilan tadi yang  dipakai sebagai pedoman adalah KEPUTUSAN JURI  : bersalah atau tidak bersalah, sehingga lebih mengutamakan kedaulatan masyarakat ( civil society) dalam pelaksanaan hukum pidananya , sehingga dalam  hal ini keputusan lebih bersifat SESUAI DENGAN RASA KEADILAN MASYARAKAT. Tugas Hakim adalah memutuskan hukuman yang dijatuhkan pada terdakwa, memimpin sidang dan menjaga ketertiban jalannya sidang.

Dari pemaparan sistim peradilan fi Amerika , tampak bahwa penentu dari keputusan Juri sangat bergantung dari 1 Jaksa sebagai penuntut umum  mengorek kesaksian, membeberkan barang bukti dan ber argumentasi yang pada prinsipnya bisa meyakinkan juri bahwa terdakwa bersalah. 2 Pengacara terdakwa  dengan argumentasi, barang bukti  dan keterangan saksi yang pada prinsipnya bisa memberi simpati dan meyakinkan juri bahwa terdakwa tidak bersalah. Dengan mempertimbangkan kesaksian, barang bukti dan argumentasi jaksa dan pengacara tersebut akhirnya Juri memutuskan terdakwa bersalah atau tidak bersalah.

Sekarang tiba saatnya kita ber andai- andai. Andaikan kasus penyerangan LP Cebongan Sleman yang menewaskan 4 preman yang bertanggung jawab atas kematian Serka Heru Santoso digelar bukan oleh Peradilan Militer tetapi Peradilan Sistim Juri seperti di Amrik.

Dengan argumentasi barang bukti termasuk rekaman cctv di Hugo Cafe, reaksi dan unjuk rasa dan solidaritas masyarakat Jogya terhadap ke 12 terdakwa anggota Kopasus yang dikemas secara apik dan meyakinkan oleh Pengacara sehingga bisa menarik simpati Juri, saya yakin putusan Juri  SESUAI DENGAN RASA KEADILAN MASYARAKAT adalah : Pembunuhan berencana tidak terbukti dan terdakwa dinyatakan ; TIDAK BERSALAH

Sayangnya kita hanya bisa ber andai- andai. Selamat malam.

Bahan bacaan :

http://hankam.kompasiana.com/2013/08/26/polda-diy-tersudutkan-densus-88-masuk-menggelar-operasi-inteligen-586352.html

http//jabar.kemenkumham.go.id/berita/berita-utama/826-eksistensi-sistim-juri-dalam-sistim-peradilan-pidana-amerika-serikat

http://nasional.sindonews.com/read/2013/07/18/18/762523/contempt-of-court-sebagai-perisai-hakim http://permalink.gmane.org/gmane.culture.media.mediacare/44414




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline