Lihat ke Halaman Asli

Priyono Budisuroso

Dokter SpA di Purwokerto

Presiden SBY Tidak Ada Matinya

Diperbarui: 17 Juni 2015   22:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14120857021930995629


Sunber foto : Tribune.com
Sebagaimana diketahui, RUU Pilkada yang menghebohkan adalah inisiatif Pemerintahan SBY melalui Mendagri untuk dibahas di DPR. Dari akun FB Susilo Bambang Yudoyono tgl  1 Oktober 2014 pun mengakuinya , antara lain :

- Tahun 2011, Pemerintah identifikasi banyak ekses dari pilkada langsung, Kemendagri sudun RUU Pilkada Perubahan - Desember 2011 , saya ( SBY) tanda tangani Amanat Presiden , tugaskan Mendagri & Menkum HAM untuk bahas RUU tersebut bersama DPR

- Setelah pilpres 2014, peta politik berubah, KMM pilih pilkada DPRD, koalisi PDI-P pilih langsung....dst. - dst...

RUU tersebut, akhirnya disetujui oleh DPR dalam Sidang Paripurna DPR tgl 26 September 2014 melalui Voting yang dimenangkan oleh kubu Koalisi Merah Putih (KMP) setelah aksi walkout Fraksi Partai Demokrat yg mengundang kontroversial, tgl 27 September 2014 dini hari. Dari berita yang beredar, konon aksi  walkout Partai Demokrat (PD)tersebut adalah atas inisiatif ketua Fraksi ,  Nurhayati Asegaf , tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan SBY yang kebetulan sedang berada di Luar Negeri.. Namun banyak pihak yang meragukan klarifikasi Nurhayati Asegaf tentang inisiatifnya untuk walkout tanpa persetujuan SBY ,mengingat figur SBY di PD dan pentingnya momen tersebut bagi bangsa dan negara.

Wacana terakhir SBY akan membuat Perppu untuk mengatasi kemelut RUU pilkada yang sudah disetujui DPR tersebut.

Marilah kita menengok sejenak UUD 45 yang terkait dengan hal tersebut.

Pasal 20 (1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang

(2) Setiap rancangan UU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.

(3) Bila RUU itu tidak mendapatkan persetujuan bersama, RUU itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.

(4) Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang. (5) Dalam hal RUU yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU tersebut disetujui, RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.

Mari kita telaah proseduralnya :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline