Lihat ke Halaman Asli

Birokrasi Buruk Makin Serakah

Diperbarui: 24 Juni 2015   02:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belum ada yang puas dengan layanan birokrasi dinegeri ini, sudah gemuk, tambun, boros lagi, lebih dari limah puluh persen APBD dan APBN dialokasikan untuk membiayai birokrasi buruk itu, sehingga yang tersisa untuk pembangunan infrastruktur semangkin sedikit dan itupun masih dikorup. Segala upaya untuk meningkat efisiensi dan produktivitas birokrasi itu hanya wacana yang tak pernah terwujudkan.

Judul diatas barangkali bisa dikatakan bentuk ungkapan kekecewa banyak pihak, terutama para angkatan kerja yang terhadang asanya menjadi PNS karena penundaan pensiun 11.000 pns.

Lebih lanjut harian termuka terbitan tanggal 09 Januari 2014 dihalaman dua, memberitakan bahwa sekitar 11.000 pegawai negeri sipil mendapat penundaan pensiun sampai usia 58 tahun dan 60 tahun. Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan PNS yang pensiun per 1 Februari 2014 dan seterusnya akan mendapat penundaan pensiun. Batas usia pensiun berubah dari 56 tahun menjadi 58 tahun bagi eselon II kebawah dan menjadi 60 tahun untuk eselon I dan II atau jabatan pimpinan tertinggi.

Banyak yang gamang bila dihadapkan dengan masa pensiun, apalagi telah diposisi jabatan tinggi eselon I dan II, tidak siap kehilangan kewenangan dan kenyamanan yang dinikmati dan sudah rahasia umum menjelang masa pensiun itu banyak para pejabat itu yang berperilaku buruk menyalah gunakan kewenangan untuk memperkaya diri. Seorang kerabat penulis yang berjabatan sebagai kepala BKD Propinsi mengatakan banyak pejabat yang akan memasuki masa pensiun itu meminta agar masa kedinasannya diperpanjang lagi dengan alasan yang dicari-cari. Mungkin itu salah satu penyebab yang melatar belakangi keputusan perpanjangan masa kedinasan PNS yang berjabatan eselon I dan II itu, dari pada membahas perkasus usulan perpanjangan masa kedinasan, lebih baik dilegalkan saja dalam bentuk Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dan itu telah disetujui DPR pada 19 Desember 2013 yang lalu. Saat ini perundang-undangan itu masih diproses untuk ditanda tangani Presiden SBY.

Bilamana penundaan pensiun PNS untuk tahun ini ada 11,000 pegawai, maka penundaan usia pensiun dari 58 tahun menjadi 60 tahun, akan berakibat hilangnya kesempatan kerja angkatan kerja menjadi PNS sebanyak minimal 22.000 calon pns. Jumlah yang fantatis akibat perilaku jahat birokrasi buruk yang mangkin serakah. Pelakunya adalah oknum-oknum terhormat berjabatan pemimpin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline