Lihat ke Halaman Asli

Iif CahyoTunte

Bismillahi Allahu Akbar

Hukum Adat "Ca o Kutei Jang" Penyatu Keberagaman Masyarakat di Rejang Lebong

Diperbarui: 8 Januari 2022   07:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelaksanaan Adat "Ca o Kutei Jang" Dalam Acara Resepsi Pernikahan. Sumber: Dokumentasi Penulis

Setiap masyarakat yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa memiliki ikatan dengan alam serta lingkungannya. Masyarakat tersebut membentuk sebuah konsensus guna mencapai suatu ketertiban dalam berinteraksi di kelompok masyarakatnya. 

Hal ini dikarenakan setiap masyarakat memiliki sejumlah keinginan dan jika tidak dibuat suatu kesepakatan maka bukan tidak mungkin akan terjadi berbagai konflik kepentingan.

Hidup bermasyarakat harus mematuhi etika atau norma hidup bermasyarakat. Tatacara dalam menjalankan hubungan sosial dalam suatu masyarakat saat ini memang tidak selalu sama dengan masa lalu. 

Akan tetapi jika dibiarkan masyarakat berlaku semaunya ditambah lagi dengan bebasnya arus negatif yang mengalir dari semakin tingginya tingkat teknologi dan arus informasi, maka bukan tidak mungkin akan terjadi berbagai perilaku yang menyimpang. Hubungan yang saling peduli antar sesama semakin membuat tinggi rasa solidaritas sehingga keamanan dan kenyamanan bisa tercipta.

Kadirman (2009:2) menguraikan pengertian hukum adat yakni norma yang tumbuh dan berkembang serta dipatuhi oleh masyarakat adat, bertujuan untuk menciptakan kedamaian dalam arti terciptanya ketentraman dan ketenangan, yang menimbulkan sanksi bagi yang melanggarnya. 

Di dalam hukum adat mengandung nilai-nilai kekeluargaan, kego tongroyongan, musyawarah, mufakat, kepatutan, religius, arif dan bijaksana dalam menyelesaikan setiap persoalan yang timbul dalam masyarakat.

Adanya hukum adat Rejang dilaksanakan oleh masyarakat hukum adat Rejang dengan jenang kutei sebagai penanggung jawab untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di dalam masyarakat. 

Berdasarkan hasil penelitian Iriani dan Metha (2008:4) dikatakan bahwa peran lembaga adat dalam menyelesaikan setiap permasalahan khususnya yang terjadi di Curup Kabupaten Rejang Lebong sudah sangat tinggi perannya. 

Semua permasalahan sudah dapat diatasi dengan musyawarah tanpa diakhiri dengan rasa dendam, justru menjadi sebuah ikatan persaudaraan yang kuat.

Kabupaten Rejang Lebong merupakan sebuah kabupaten yang terdiri dari berbagai macam etnis di dalamnya. Namun begitu, orang Rejang merupakan orang yang sangat dominan yang ada di kabupaten ini. Keberadaan hukum adat orang Rejang juga berlaku kepada seluruh suku bangsa yang ada di sini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline