Lihat ke Halaman Asli

Urgensi TU di Sekolah Dasar

Diperbarui: 9 Juli 2024   13:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Canva/diolah pribadi

Sekolah Dasar merupakan jenjang pendidikan formal pertama setelah jenjang PAUD. Guru disekolah Dasar memiliki kewajiban yang sama dengan guru pada jenjang lainnya yaitu mendidik dan mengajar peserta didik sesuai dengan kurikulum yang ingin dicapai. Tapi ada plusnya yaitu Guru Sekolah Dasar juga dibebani dengan setumpuk tugas administrasi lainnya. Berbeda dengan jenjang SLTP dan SLTA yang sudah dimenej terkait administrasi sekolah dikelola oleh Tata Usaha (TU).

Peran TU disekolah sangatlah penting bak ibarat "jantung sekolah" karena semua yang berkaitan dengan administrasi sekolah merupakan wewenang dari TU. Sehingga guru akan sangat terbantu dan bebannya berkurang tidak seperti yang terjdi dilapangan saat ini. Realita di SD masih banyak Guru yang diberikan tugas tambahan seperti untuk mengelola kepegawaian, dapodik, BOS, bahkan tugas keadministrasian lainnya yang memerlukan waktu yang tidak singkat pengerjaannya bahkan ada yang sampai pekerjaannya dibawa kerumah. 

Padahal melihat aturan yang ada tugas utama guru sebenarnya harusnya fokus mengajar dan mendidik para siswanya. Tapi kenapa Pemerintah tidak mengangkat TU untuk Sekolah Dasar guna membantu mengelola administrasi sekolah sehingga guru tidak perlu pecah fokus dalam pekerjaannya? Hal ini harus direnungkan bersama.

Dulu pernah ada sebagian SD yang berinisatif untuk mengangkat TU guna membantu pekerjaan administrasi di sekolah. Beberapa tahun kemudian ada aturan yang melarang sekolah untuk mengangkat tenaga honorer karena pemerintah sedang fokus untuk menyelesaikan janjinya tentang sertifikasi guru. sehingga akhirnya tugas administrasi dibebankan kepada guru sebagai tugas tambahan.

Agar kita faham Urgensinya TU, mari kita simak peran TU untuk jenjang Sekolah Dasar berdasarkan Permendiknas 24 tahun 2008 yang menjelaskan bahwa rusan Tata Usaha Sekolah Adalah Bagian Dari Unit Pelaksana Teknis Penyelenggara Sistem Administrasi Dan Informasi Pendidikan Di Sekolah/Madrasah.

Adapun tugas dari Tata Usaha yaitu mengurusi terkait Administrasi Kepegawaian, Keuangan, Sarana dan Prasarana, Kehumasan, Persuaratan Kearsipan, Kesiswaan, Layanan Khusus dan teknologi Informasi dan Komunikasi. Semua rincian tugas ini tercantum dalam Dikdasmen 260-261 tahun 2996.

Alangkah terbantunya Guru apabila pemerintah mengangkat ASN tenaga TU untuk membantu tugas di Satuan Pendidikan Sekolah Dasar, sehingga di sekolah Guru dapat fokus pada mendidik dan mengajar siswa dan TU fokus dalam administrasi kesekolahan. Sehingga output yang dihasilkan diharapkan maksimal dari mulai output peserta didik yang berkualitas maupun administrasi sekolah yang akurat, terarsip, dan rapi sehingga ketika membutuhkan data apapun dapat diberikan dengan mudah.

Semoga kedepan pemerintah memprioritaskan untuk mengangkat semua guru menjadi ASN sekaligus mengangkat ASN Tata Usaha di jenjang Sekolah Dasar demi tercapainya harapan pendidikan yang baik secara administrasi dan berkualitas secara pembelajaran.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline