Lihat ke Halaman Asli

Nomor Registrasi Guru (NRG) Sertifikasi Kementrian Agama RI

Diperbarui: 25 Juni 2015   02:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Regulasi tentang Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi guru-guru yang sudah lulus sertifikasi tertuang dalam sejumlah peraturan sbb:


  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 74 Tahun 2008 Bab III Pasal 15 ayat 1, 2, 5 dan 6.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 4 tentang Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
  3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 164/PMK.05/2010 bab VI Pasal 9 ayat (1) dan (2) tentang Tatacara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.


Penjelasan selengkapnya KLIK DISINI

atau COPY PASTE ALAMAT DI BAWAH :

http://invianet.wordpress.com/2012/08/06/nomor-registrasi-guru-nrg-sertifikasi-kementerian-agama/




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline