Lima belas jam sebelum keluar pengumuman pemerintah terkait tidak adanya kewajiban tes antigen ataupun PCR bagi pelaku perjalanan domestic, Faisal baru saja tes PCR di sebuah klinik di bilangan Jakarta Selatan.
Tes PCR yang memakan waktu 11 jam dengan tariff Rp275 ribu tersebut akhirnya sia-sia. Perjalanan menggunakan moda pesawat terbang menuju Kota Tarakan Kalimantan Utara cukup berbekal aplikasi PeduliLindungi.
"Kita ngisi e-HAC yang ada di aplikasi PeduliLindungi. Ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab calon penumpang. Nanti sistem akan secara otomatis memberikan rekomendasi apakah kita layak terbang atau tidak," kata Faisal.
Beruntung ia telah melengkapi vaksinasi primer Covid-19, sehingga berhak menikmati fasilitas terbang tanpa wajib tes antigen/PCR.
Kebijakan pemerintah yang meniadakan tes antigen/PCR bagi pelaku perjalanan domestic diakui Faisal sangat memudahkan pekerjaannya. Ia tidak perlu lagi prepare waktu terlalu lama untuk merencanakan perjalanan domestiknya.
"Kadang waktu masih wajib PCR, saya harus menyiapkan waktu minimal sehari sebelumnya. Kalau sekarang kan bisa mendadak. Pagi pesan tiket sore bisa terbang," tambahnya.
Selain itu, ia juga tidak perlu menyiapkan anggaran lebih. Untuk sekali tes PCR saja rata-rata biayanya masih berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp350.000.
Anggaran tersebut terkadang hampir separuhnya harga tiket pesawat. "Malah untuk beberapa daerah, harga tiket pesawat setara dengan biaya PCR," lanjutnya.
Menurutnya e-HAC yang ada di aplikasi PeduliLindungi sudah cukup memenuhi persyaratan untuk melindungi penumpang dari penularan Covd-19.
"Tentunya dengan catatan, semua penumpang jujur saat mengisi e-HAC ini. Karena e-Hac diisi sendiri oleh penumpang. Kalau tidak jujur, bisa ditebak apa yang akan terjadi jika si calon penumpang ternyata positif Covid-19," katanya.