Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mencatat setidaknya ada 19 ribu desa yang saat ini belum memiliki satuan PAUD. Padahal PAUD menjadi lembaga strategis untuk membantu orangtua mengelola usia emas sang anak (golden age).
Kenapa bisa ya? Ini terjadi salah satunya karena anak usia dini belum menjadi sasaran wajib belajar (Wajar) di Indonesia. Pemerintah dengan alasan keterbatasan anggaran masih fokus untuk menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah.
Upaya mendorong semua desa memiliki PAUD, Kemendikbudristek menggandeng Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pun menggelar seminar nasional terkait PAUD Berkualitas. Tujuannya menggugah kesadaran setiap kepala desa untuk ikut bertanggungjawab menghadirkan lembaga PAUD di desa yang dipimpinnya.
Dan upaya tersebut cukup berhasil. Setidaknya untuk tahap awal, ribuan kepala desa menyatakan komitmen bersamanya. Mereka akan membangun PAUD Berkualitas satu desa satu PAUD.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makariem pun gembira. Dalam pernyataannya, ia mengingatkan bahwa usia dini 0-6 tahun merupakan usia emas dimana perkembangan manusia sangat pesat dari sisi kognitif, bahasa, sosial, emosional dan moralitas.
"Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Belajar memungkinkan guru PAUD mengembangkan pembelajaran yang berpusat pada murid, dengan mempertimbangkan karakter potensi dan keragaman peserta didik serta kondisi sekolah masing-masing," papar Menteri Nadiem.
Selain itu, reformasi kebijakan BOP PAUD yang dilakukan bersama-sama Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri membuat nilai satuan BOP PAUD bervariasi sesuai tingkat kemahalan daerah, penyalurannya langsung masuk ke rekening satuan pendidikan, dan pemanfaatannya pun jauh lebih fleksibel.
Melalui kebijakan yang diluncurkan 15 Februari 2022 itersebut kata Menteri Nadiem, satuan PAUD kini dapat menerima secara langsung BOP tersebut sepanjang memiliki ijin penyelenggaraan, memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), memiliki data yang mutakhir dalam DAPODIK, dan peserta didiknya memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Metode perencanaan dan pelaporan penggunaan BOP saat ini juga telah diotomasi melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang terintegrasi dengan sistem pengelolaan keuangan daerah.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Halim Iskandar, pun menyambut antusias pelibatan kepala desa dalam hal PAUD berkualitas ini. "Salah satu SDGs di tingkat desa adalah menanangkan Pendidikan Desa Berkualitas sebagai salah satu targetnya. Pendidikan yang berkualitas, yang tersedia di lingkungan desa, juga harus dapat dinikmati oleh seluruh anak usia dini Indonesia yang tersebar di sekitar 80.000 desa di seluruh nusantara," katanya.