Sex itu taboo dan suci, “Haram”
יְהוָֹה , אֲדֹנָי, الله, ilahi, ईश्वर, Lord
kembali kepada ajarannya melalui ajarannya dan namanya di setiap negara yang berbeda beda cuman satu ilahi dan kita sebagai ciptaannya.
Apa itu suci Dari KBBI suci/su·ci/ a 1 bersih (dalam arti keagamaan, seperti tidak kena najis, selesai mandi janabat): air --; badannya --; 2 bebas dari dosa; bebas dari cela; bebas dari noda; maksum:-- dari bersih (dari); bebas (lepas) dari: -- dari sifat kecurangan;
Haram Yang di sucikan oleh allah, atau yang di jadikan oleh allah untuk sebuah kesucian agar semakin terjaga. harus sesuai dengan ajaran ilahi, atau di satukan oleh allah dan ajarannya agar semakin suci dalam sebuah ikatan.
Taboo atau sacred suci, hal yang seharusnya di sucikan, atau tidak di lakukan dengan sekehendak diri atau hati, ( melalui jalur Pernikahan ).
SEKS
Jadi sex itu adalah sebuah hal yang sakral yang di satukan dalam pernikahan, apabila di lakukan di luar pernikahan merupakan dosa yang sangat besar, sama seperti menonton video porno ataupun melakukan masturbasi dalam kehidupan sehari hari, ataupun menginginkan istri atau suami orang lain dalam kehidupan agar menjadi milik kita pribadi, hal yang seperti itu merupakan jalan yang salah / sesat dan dosa besar.
Bagaimana dalam kehidupan yang baik agar kita semakin mengerti apa itu kebaikan dan kejahatan “ dosa dan ibadat “ bagaimana dalam kehidupan sehari hari kita semakin mengerti maksud dan tujuan dari sebuah ibadat, agar pikiran kita semakin bersih dan jernih dalam setiap kehidupan karena tiap individu pasti mempunyai pasangan dalam kehidupan baik pria maupun wanita, tiap individu mendapatkan jodoh yang ada dalam kehidupan sehari hari agar bisa menemani dan mengenal kebaikan allah dalam setiap kehidupan.
Hukum agama di dalam pernikahan
Dalam sebuah pernikahan yang ada kita pasti kembali ke dalam hukum agama yang di sahkan oleh tiap agama masing masing, namun yang terpenting hukum agama adalah mengesahkan pria dan wanita bukanlah sesama jenis. namun yang paling utama adalah mereka yang sudah masuk wilayah akil baligh atau patut di nikahi, bukan menikahi anak di bawah umur atau masih belum mendapatkan puberitas, karena dapat mencelakai mereka wanita wanita yang ada karena belum cukup umur untuk melakukan hubungan badan.