Lihat ke Halaman Asli

Indrian Safka Fauzi

Praktisi Kesadaran Berketuhanan, Kritikus Fenomena Publik dan Pelayanan Publik. Sang pembelajar dan pemerhati abadi. The Next Leader of Generation.

3 Jenis Kesadaran Hukum di Masyarakat

Diperbarui: 3 April 2022   08:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Contoh Law-Abiding Person (communication.binus.ac.id)

Ada 3 Jenis Golongan Kesadaran Hukum di Masyarakat diantaranya:

1. Law-Abiding Person

Golongan masyarakat taat hukum bukan karena ada sanksi, karena memang kesadarannya yang luhur terhadap hukum. Sadar bahwa hukum ada agar masyarakat menjadi tertib dan teratur. Berkesadaran jika ada pelanggar hukum, maka wajib untuk 'diamankan' agar tidak diulangi kembali oleh generasi penerus. 

Golongan masyarakat ini sangat patuh dengan hukum, baik berlalu lintas walau tak ada polisi lalu lintas yang memantau sekalipun. Jika dalam bersosial di media sosial, sangat taat pasal-pasal yang mengatur komunikasi daring dan kesantunan dalam bersosialisasi di media sosial.

 Seakan-akan sadar bahwa ia diawasi oleh Tuhan Yang Maha Melihat, dan ia yakin bahwa segala perbuatannya pasti ada yang memantau, karena sekarang 'intel dan cctv' ada dimana mana, bagaimana tidak, semua punya smartphone yang bisa merekam rekam jejak kehidupan mereka dalam bermasyarakat baik di 'Real life' maupun di 'Dunia Maya'.

Contoh Law-Breaking Person (m.medcom.id)

2. Law-Breaking Person

Golongan masyarakat yang berkeyakinan bahwa hukum ada untuk dilanggar. Para Kriminal melanggar hukum demi memenuhi rasa haus akan kekayaan materi (merampok, begal, dsb) dan kenikmatan (hedonis, seperti mabuk-mabukan).

Contoh Absence of Legal Awareness Person (youtube.com - channel KLA Indonesia)

3. Absence of Legal Awareness Person

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline