Essay ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Hukum, Dosen pengampu Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Kami dari kelas 5H Hukum Ekonomi Syari'ah, kelompok 5: Intan Amelia Azzahra (222111293), Muhammad Saif Hibatulloh (222111303), Adonis Berlian Nathaniela (222111307), dan Moch. Fharras Fhauzan Fitrio (232111001).
Hukum dibentuk dengan memiliki tujuan yang ingin dicapai, salah satunya ialah untuk memperoleh kepastian hukum. Hukum di Indonesia dalam kenyataannya belum memberikan kepastian hukum yang baik untuk warga negara Indonesia, hal ini menjadikan hukum di Indonesia menjadi kurang efektif dalam pelaksanaannya. Hukum sebetulnya berfungsi untuk keadilan, kepastian dan kemanfaatan untuk masyarakat.
Efektivitas berarti efektif atau tercapainya suatu tujuan yang menjadi ketetapan bersama. Efektivitas adalah terlaksananya suatu tugas atau wewenang, dan fungsi program kegiatan yang dijalani tanpa adanya paksaan namun berjalan dengan baik dan lancar dalam pelaksanaannya. Sedangkan, hukum secara bahasa berarti putusan, ketetapan, perintah. Istilah hukum berarti seperangkat aturan dari tingkah laku yang berlaku dalam masyarakat. Hukum merupakan alat rekayasa sosial yang digunakan untuk mengubah pola dan tingkah laku masyarakat menjadi sesuai dengan peraturan yang dikehendaki oleh hukum.
Bahwa, Efektivitas Hukum merupakan suatu pelaksanaan kepatuhan norma hukum dalam masyarakat yang dapat diketahui apabila seseorang menerapkan aturan hukum akan mencapai suatu keberhasilan untuk mencapai tujuanya, yang dimana aturan hukum akan berjalan dengan baik dalam mengatur sikap atau perilaku tertentu sesuai dengan tujuan bersama.
Adapun efektivitas hukum menurut para ahli yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto bahwa teori efektivitas hukum adalah sejauh mana suatu kelompok dapat mencapai tujuannya. Suatu hukum dapat dikatakan efektif apabila mempunyai akibat hukum yang positif, dimana hukum mencapai tujuannya untuk mengarahkan atau mengubah tingkah laku manusia sehingga menjadi tingkah laku yang berhukum.
Menurut Anthony Allot, Efektivitas hukum adalah bagaimana hukum dapat merealisasikan tujuannya atau dengan kata lain bagaimana hukum dapat memenuhi tujuannya.
Pandangan Hans Kelsen mengenai efektifitas hukum berarti bahwa orang benar-benar berbuat sesuai dengan norma-norma hukum sebagaimana mereka harus berbuat, bahwa norma-norma itu benar benar diterapkan dan dipatuhi.
Menurut perspektif Donald Black, efektivitas hukum adalah masalah pokok dalam sosiologi hukum yang diperoleh dengan cara memperbandingkan antara realitas hukum dalam teori, dengan realitas hukum dalam praktek sehingga nampak adanya kesenjangan antara keduanya.