Lihat ke Halaman Asli

Intan AmeliaAzzahra

Mahasiswi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), UIN Raden Mas Said Surakarta

Analisis Kasus Hukum Ekonomi Syariah: Kasus Tindak Penipuan Mengatasnamakan Danasyariah

Diperbarui: 3 Oktober 2024   08:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

TUGAS MATA KULIAH SOSIOLOGI HUKUM

Dosen Pengampu      :Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Nama                              :Intan Amelia Azzahra

Nim                                 :222111293

Kelas/Prodi                 :5H/Hukum Ekonomi Syariah

Seiring dengan berkembangnya teknologi, tak mengejutkan bila makin banyak juga praktik penipuan yang merugikan masyarakat. Dalam beberapa kasus, nama Danasyariah telah dicatut oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi penipuan. Dalam beberapa waktu terakhir, Danasyariah telah menerima laporan yang mengungkap praktik-praktik phising atau penipuan yang sangat merugikan masyarakat dan pihak Danasyariah. Pihak-pihak tidak bertanggung jawab tersebut tidak segan untuk menggunakan nama dan identitas korporat Danasyariah. Mereka bahkan mengambil konten-konten di kanal resmi Danasyariah untuk memperdaya masyarakat. Praktik penipuan semacam ini dilancarkan di berbagai platform media sosial dan aplikasi pengiriman pesan, seperti Instagram, TikTok, dan Telegram.

Kaidah-Kaidah Hukum Terkait Kasus

  • Penipuan atau Gharar ialah transaksi yang mengandung tipuan atau ketidakjelasan dari salah satu pihak sehungga pihak lain dirugikan. Dalam transaksi keuangan syariah, tidak boleh ada unsur ketidakjelasan atau ketidakpastian, antara lain terkait akad, obyek akad, cara penyerahan, maupun cara pembayaran. Hal ini untuk menjamin asas transparansi dan keadilan bagi pihak-pihak yang bertransaksi, agar tidak ada yang terzalimi maupun menzalimi.
  • Sedangkan, dalam hukum pidana penipuan merupakan perbuatan dengan menggunakan nama palsu, menggunakan kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, dan menggunakan susunan belit dusta (Pasal 378 KUHP).

Norma-Norma Hukum Terkait Kasus

  • Yuridis Empiris

Jika dilihat secara empiris atau kenyataannya, kasus penipuan ini dianalisis dari para pelaku yang menggunakan berbagai modus untuk mengecoh masyarakat, terutama masyarakat yang literasi digitalnya masih minim. Oleh sebab itu, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan literasi digital termasuk sosial media, selalu waspada, dan memastikan bahwa mereka berurusan dengan akun dan kanal resmi milik Danasyariah. Danasyariah juga telah bekerja sama dengan salah satu direktorat jenderal di Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) dan Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti akun-akun yang terduga melakukan pelanggaran

  • Yuridis Normatif

Jika dilihat dari pendekatan normative, dalam kasus ini pihak Danasyariah memberikan perlindungan konsumen dengan hukum positif yang tertuang dalam undang-undang, dengan tujuan menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi. Selain itu pihak Danasyariah diberikan pengawasan Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dengan menggunakan fatwa-fatwa yang berlaku.

Aturan-Aturan Hukum Terkait Kasus

  • UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline