Lihat ke Halaman Asli

Intan AmeliaAzzahra

Mahasiswi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), UIN Raden Mas Said Surakarta

Analisis Hukum Positivisme: Kasus Kericuhan Masyarakat Atas Penggusuran Tempat Tinggal di Pulau Rempang Provinsi Kepulauan Riau

Diperbarui: 23 September 2024   18:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tugas Mata Kuliah Sosiologi Hukum

Dosen Pengampu: Bapak Dr. Muhammad Juli Janto, S. Ag., M. Ag.

Nama: Intan Amelia Azzahra

Nim: 222111293

Kelas: 5H

Program Studi Hukum Ekonomi Syari'ah (Muamalah)

UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Kasus Hukum: Kericuhan atas penggusuran masyarakat di Pulau Rempang, provinsi Kepulauan Riau.

Pada kasus pulau Rempang ini terjadi sebuah kericuhan dari masyarakat yang menolak penggusuran tempat tinggalnya sebagai rencana pengembangan kawasan ekonomi baru atau The New Engine of Indonesia's Economic Growth dengan konsep “Green and Sustainable City” di Pulau Rempang, Kepulauan Riau. Masyarakat sebenarnya tidak menolak pembangunan dari Eco City, tetapi mereka hanya menginginkan tempat mereka untuk tidak diganggu atau digusur. Masyarakat melakukan pemberontakan yang bersifat anarkis dan juga disusul dengan aksi penyerangan di depan kantor BP Batam. Terdapat beberapa korban yang terluka dari pihak kepolisian. Polisi mengamankan pelaku yang berjumlah 43 orang.

Pada tujuan awalnya, proyek Eco City ini tentunya dibuat untuk mengedepankan kesejahteraan rakyat, yakni dengan menciptakan lapangan pekerjaan baru, agar pendapatan masyarakat juga semakin meningkat. Menurut Presiden Jokowi, penolakan dari masyarakat dikarenakan komunikasi yang kurang bagus sehingga ia mengutus Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menjelaskan kepada masyarakat bahwa hak mereka akan tetap diberikan.

Analisis Berdasarkan Hukum Positivisme

Dengan adanya penyerangan yang dilakukan oleh beberapa masyarakat pulau Rempang, maka pihak kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana anarkis, dengan amankan kurang lebih 43 orang. Tujuannya ialah untuk mengedepankan tindakan yang bersifat lebih persuasif.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline