Lihat ke Halaman Asli

Intan Zahra

Mahasiswa

Ambiguitas Pemberantasan Perjudian di Indonesia

Diperbarui: 14 Oktober 2023   19:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penulis :

Yusni Fitri Mardiana

Amira Choirunnisa Salsabila

 

Judi dilarang, tapi keberadaannya masih eksis dalam masyarakat Indonesia. Beberapa waktu ditutup dan sepi, tak lama buka dan ramai kembali. 

Saat ini perjudian tidak hanya berasal dari tradisi di masyarakat, seperti pertaruhan yang dilakukan oleh orang-orang seperti taruhan bola, selain itu permainan-permainan seperti kartu, gaplek, dan sebagainya. Seiring berkembangnya teknologi dan mudahnya akses internet bagi masyarakat, kini juga mulai marak judi online di berbagai kalangan masyarakat Indonesia. 

Isu terkait judi online belakangan ramai dibahas di Indonesia. Pada Bulan September lalu Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberantas aktivitas judi online dengan memutus akses serta menghapus 60.582 konten perjudian online. Kerugian yang telah tercatat oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kurun waktu 2017-2022 mencapai Rp190 trliun, sedangkan menurut informasi yang dihimpun dari  Kominfo, dari satu situs judi online tiap tahunnya ditaksir mencapai Rp27 triliun. 

Pada saat ramainya pembahasan tentang judi online di sosial media, terdapat sebuah unggahan facebook yang mempromosikan permainan judi online dengan klaim telah dilegalkan dan dijamin oleh Pemerintah Indonesia. Ketika dilansir dari media tirto.id, pemberitaan tersebut diketahui merupakan informasi yang salah dan menyesatkan para pembaca. 

 

Frasa "tanpa izin"

 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline