Lihat ke Halaman Asli

Intan Dian Syaputra

Economy Enthusiast

Tindak Kejahatan "Catcalling" di Indonesia, Bagaimana Hukum Mengatur?

Diperbarui: 6 Juli 2021   16:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengetahui Hukum Tindak Kejahatan

Kasus kriminalitas di berbagai negara mengalami peningkatan tiap tahun, salah satu tindak kejahatan yang sering didengar adalah pelecehan seksual. Seiring berkembangnya zaman, pelecehan seksual menjadi hal yang tidak tabu lagi dikalangan masyarakat karena pergeseran moral masyarakat. 

Salah satu pelecehan seksual yang sering dijumpai adalah catcalling yang merupakan tindakan yang biasanya terjadi di ruang publik dimana seorang laki-laki melakukan komentar terhadap tubuh atau berusaha menggoda wanita yang berjalan melewatinya (Stop Street Harassment Organization, 2015). 

Tindakan ini merupakan bagian dari pelecehan seksual verbal, dan pelaku yang melakukan catcalling atau biasa disebut catcaller biasanya melakukan hal tersebut agar mendapatkan perhatian dan berharap perempuan akan merespon.

Baca juga : Setop "Catcalling", Hanya Pengecut yang Beraninya Saat Ramai-Ramai!

Tindakan catcalling terjadi di hampir seluruh negara dan menjadi suatu permasalahan sosial yang serius karena berdampak besar pada kehidupan sosial manusia. Beberapa negara membentuk aturan untuk memberantas catcalling dengan menjadikannya sebagai bentuk tindak pidana, seperti Belgia, Portugal, Argentina, Kanada, New Zealand dan Amerika Serikat (King, 2016). 

Aturan yang diterapkan ini, bukan hanya berbentuk pada tindakan pidana melainkan dalam bentuk denda seperti di Prancis yang melarang laki-laki untuk melakukan catcalling dan mendorong wanita untuk melaporkan apabila merasa dipanggil atau digoda oleh orang asing. 

Tidak hanya dalam bentuk aturan, beberapa negara juga memiliki komunitas atau organisasi yang mendukung adanya gerakan untuk membrantas catcalling, seperti organisasi Stop Street Harrasment (SSH) dan Stop Telling Women To Smile (STWTS).

Baca juga : Catcalling sebagai Bentuk Pelecehan Seksual, Bukan Pujian

Di Indonesia, kasus catcalling hampir setiap saat dirasakan oleh para pengguna tempat umum seperti transportasi publik, jalan raya ataupun lingkungan kerja. Terutama untuk transportasi umum, pada tahun 2014 Jakarta ditempatkan sebagai urutan kelima yang memiliki transportasi umum paling berbahaya dari 15 kota besar di dunia (Thomson Reuters Foundation, 2014). 

Kasus catcalling di Indonesia ini masih belum dianggap menjadi hal yang serius, melainkan menjadi risiko untuk wanita yang harus diambil ketika memutuskan untuk berpergian sendiri. 

Upaya untuk mengurangi tindakan tersebut atau menghukum catcaller masih dikatakan minim, mengingat belum adanya hukum atau aturan yang spesifik untuk menjadi dasar dari tindakan ini. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline