Lihat ke Halaman Asli

Novita Intan

Mahasiswa

Upaya Mengurangi Tingkat Pernikahan Usia Dini pada Remaja: Mahasiswa Unnes Giat 6 Desa Kemalang Gelar Sosialisasi Pernikahan Usia Dini

Diperbarui: 29 November 2023   20:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosialisasi Pernikahan Usia Dini (19/11/2023) Dok. Pribadi

Mahasiswa UNNES GIAT 6 menyelenggarakan program kerja sosialisasi Pernikahan Usia Dini yang berkolaborasi dengan Posyandu RESPLANG di Desa Kemalang sebagai bentuk upaya mengurangi tingkat pernikahan usia dini pada remaja melalui Pusat Pengembangan Kuliah Kerja Nyata LPPM UNNES.

Sosialisasi Pernikahan Usia Dini dilaksanakan pada Minggu (19/11/2023)  bertempat di Ruang Serbaguna Kantor Kelurahan Kemalang pada pukul 09.00 - 10.30 WIB dan dihadiri oleh 23 remaja sebagai perwakilan dari setiap RW di Desa Kemalang.

Penyampaian Materi Dok. Pribadi

Sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk program kerja individu dari Novita Intan `Aina Salasabila yang bertujuan sebagai bentuk upaya perlindungan pada perempuan dan anak serta untuk memberikan edukasi terkait dengan pernikahan dini secara hukum serta dampak yang ditimbulkan.

Menurut data dari UNICEF tingakt isu pernikahan  usia dini di Indonesia cukup menghawatirkan. Bahwasannya pada akhir 2022 Indonesia berada di peringkat ke-2 di ASEAN, dengan total kasus hampir mencapai 1,5 juta. Di Indonesia sendiri, permohonan dispensasi pernikahan usia dini yang diterima oleh pengadilan agama pada tahun 2022 mencapai 55.000, dimana kasus pernikahan usia dini ini meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya.

Dalam kegiatan program kerja ini, diharapkan dapat memberikan wawasan terhadap remaja mengenai apa itu arti pernikahan dini, faktor serta dampak apa yang dapat ditimbulkan terhadap remaja yang melangsungkan pernikahan usia dini. Seperti yang telah dipaparkan dalam sosialisasi tersebut bahwasannya aturan mengenai pernikahan usia dini sendiri adalah 19 tahun berdasarkan pada Undang-Undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 .  Usia pernikahan yang diperbolehkan secara hukum yaitu berusia 19 Tahun (namun harus disertai dengan izin dari orang tua kedua belah pihak) serta mengajukan permohonan ke Pengadilan.

Sesi Diskusi Dok. Pribadi

Sosialisasi ini sebagai langkah awal untuk meningkatkan kesadaran akan dampak buruk yang ditimbulkan dari pernikahan dini bagi masyarakat terutama para remaja di Desa Kemalang.

Mahasiswa UNNES GIAT 6 Desa Kemalang berharap melalui program kerja kolaborasi tersebut dapat merubah pola pikir para remaja di Desa Kemalang terhadap Pernikahan Usia Dini.

Bersama UNNES GIAT 6, Membangun Indonesia dari Desa.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline