[caption caption="Pendataan Daerah Binaan di RW 07 Kecamatan Grogol Petamburan"][/caption]
Kesehatan merupakan hak asasi manusia, dan negara bertanggung jawab mengupayakan kesehatan yang berkualitas bagi setiap warga negaranya. Undang-undang No. 23 tahun 1992, sehat diartikan sebagai suatu keadaan badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonnomi. Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis dari suatu negara yang terdiri atas ketangguhan dan keuletan, serta kekuatan dalam menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam atau luar secara langsung maupun tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integrits, identitas, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Di Indonesia, konsepsi ketahanan nasional merupakan pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang serasi, seimbang dalam seluruh aspek berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara. Pembangunan sistem pelayanan kesehatan yang baik di suatu negara akan meningkatkan pengembangan di segala bidang secara langsung maupun tidak langsung. Sehingga, pelayanan kesehatan yang baik merupakan modal dasar keberhasilan suatu bangsa dalam mencapai ketahanan nasional.
Sejak dulu, solusi atas penyelasain masalah kesehatan yang ada tak kunjung datang, malah bertambah saja masalah yang semakin muncul, selain angka kematian ibu dan bayi yang masih cukup tinggi di Indonesia dan beberapa penyakit infeksi yang belum terkontrol; kualitas pelayanan kesehatan yang semakin menurun dan pelayanan kesehatan yang belum terdistribusi secara merata; serta komersialisasi pelayanan kesehatan, menambah carut marutnya kondisi kesehatan saat ini. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melalui kerjasamanya antar negara maju dan berkembang terus berusaha memecahkan permasalahan kesehatan yang ada dengan serangkaian deklarasi atau berbagai program yang yang bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan seluruh orang di dunia. Dimulai dengan Universal Declaration of Human Right tahun 1948 yang menyatakan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia sampai strategi perencanaan yang dibuat oleh 193 negara di dunia berupa program Millenium Development Goals (MDGs). Pada MDGs, pelayanan kesehatan yang baik dapat dilihat melalui pencapaian beberapa target dari beberapa goal yang ada, seperti penurunan angka kematian bayi, peningkatan mutu kesehatan ibu, serta penurunan angka kejadian penyakit HIV/AIDS, malaria, dan penyakit lainnya. Semua target tersebut diharapkan dapat tercapai pada Tahun 2015 di semua negara di dunia.
Masalah kesehatan yang paling tersorot akhir-akhir ini adalah pelayanan kesehatan yang semakin komersil yang terjadi hampir di seluruh negara di dunia. Komersialisasi pelayanan kesesehatan tentunya telah banyak merubah kuantitas dan kualitas dari kesehatan itu sendiri, menjadikan kesehatan sebagai salah satu barang yang dapat diperjual belikan, dan merupakan sasaran industri yang empuk. Hal tersebut menjadikan akses pelayanan kesehatan yang bermutu menjadi sangat susah didapat bagi segilintir masyarakat yang tidak mampu. Fenomena ini disebut WHO sebagai “the commercialization of healthcare in unregulated health systems.”
Menanggapi masalah tersebut, Badan Kesehatan Dunia (WHO) membuat deklarasi Alma Ata (WHO, 1978) yang berisikan beberapa perjanjian dari seluruh negara yang mengedepankan gerakan politik universal yang artinya bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai dan adil tanpa melihat suku, gender, kekayaan, martabat, dan lainnya. Deklarasi ini dipercaya menjadi oasis di padang pasir bagi beberapa masyarakat yang yang tinggal di suatu negara yang kualitas kesehatannya masih jauh dari yang diharapkan.
Sistem pelayanan kesehatan seharusnya menjangkau seluruh permasalahan kesehatan yang terdapat dalam masyarakat. Tidak hanya melalui upaya pelayanan kuratif saja yang dikerjakan, tetapi juga upaya pelayanan promotif dan preventif yang terpenting, karena dengan mengupakan pelayanan promotif dan preventif, delapan puluh persen masalah kesehatan akan dapat diatasi, dan sisanya yang sebesar 20% dari masalah kesehatan yang masih ada, hanya 20% saja yang membutuhkan perawatan di rumah sakit.
Bukan suatu perkara mudah menciptakan pelayan kesehatan yang baik, dibutuhkan beberapa stategi khusus yang sesuai dengan nilai budaya dan adat dari suatu negara. Konsep sistem pelayanan kesehatan sudah dibuat, dan konsep ini merucut pada suatu pendekatan yang komprehensif dan holistik. Kedepannya diharapkan pendekatan tersebut mampu memecahkan berbagai macam permasalah kesehatan yang ada di suatu wilayah. Dan, pendekatan tersebut kita kenal sebagai program Pelayanan Kesehatan Primer.
Pelayanan Kesehatan Primer merupakan sistem pelayanan kesehatan yang melingkupi pendidikan mengenai masalah kesehatan, cara pencegahan penyakit, serta pengendaliannya; peningkatan penyediaan makanan dan perbaikan gizi; penyediaan air bersih dan sanitasi dasar, kesehatan ibu dan anak (termasuk keluarga berencana); imunisasi; pencegahan dan pengendalian penyakit endemik setempat, pengobatan penyakit umum dan ruda paksa; serta penyediaan obat-obat esensial. Sejak Deklarasi Alma Ata (WHO, 1978), Pelayanan Kesehatan Primer menjadi salah satu satu hal utama dalam pembangunan ketahanan nasional, dan program ini dibuat sedemikian rupa sehingga dapat memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan holistik di masyarakat.
Di beberapa negara di dunia seperti Uni Eropa, Amerika Serikat, serta beberapa negara di Asia berhasil menata sistem pelayanan kesehatan dengan menerapkan konsep Pelayanan Kesehatan Primer sebagai ujung tombak dari pembangunan nasional. Di Indonesia, konsep Pelayanan Kesehatan Primer oleh sebagian masyarakat masih dilihat terbatas hanya pada bangunan fisik puskesmas dan pelayanan kesehatan wajib serta pendukung di puskemas. Sehingga konsep ini menjadi kerdil di negara ini, yang hanya dilihat sebatas pelayanan kesehatan kelas bawah. Di lain pihak, pelayan kesehatan yang diupayakan oleh pihak swasta semakin berkembang. Dominasi kapitalisasi sangatlah terasa pada jenis pelayanan yang diupayakan oleh pihak swasta. Bagi para pengusaha kesehatan di dunia, negara ini berhasil dijadikan sebagai target pemasaran yang menjajikan, sehingga jumlah rumah sakit swasta yang berskala nasional maupun internasional semakin menjamur.
Saat ini, jumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Indonesia sebanyak 22.327, sedangkan jumlah poliknik yang dikelola swasta jumlahnya diperkiran 34.000 dan sekitar 20% merupakan poliknik dokter spesialis. Pelayanan kesehatan yang dijalankan oleh pihak swasta sarat dengan pelayanan kuratif dan rehabilitatif, sehingga persepsi masyarakat terbentuk bahwa pelayanan kesehatan di rumah sakit dan klinik dokter hanya terbatas pelayanan kuratif dan rehabilitatif saja sedangkan pelayanan promotif dan preventif hanya diusahakan oleh puskesmas dan dinas kesehatan. Pendikotoman seperti ini mejadikan sistem pelayanan kesehatan tidak terselenggara secara paripurna, dan target untuk mencapai MDG’s 2015 menjadi suatu hal yang mustahil.
Banyak cara yang dapat diupayakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan melalui konsep Pelayanan Kesehatan Primer, diantaranya dengan mengupayakan pendayagunaan dan kerjasama antara pemerintah, masyarakat dan sektor swasta dalam membangun pelayanan kesehatan yang adil dan merata; mengupayakan pelayanan promotif dan preventif; serta menolak dominasi beberapa dokter yang cenderung mengutamakan pelayanan kesehatan yang mahal, dan memanfaatkan teknologi informasi secara tepat guna pada berbagai pelayanan yang ada di dalamnya.