"Kepemimpinan adalah sesuatu yang kamu peroleh, sesuatu yang kamu pilih. Kamu tidak bisa berteriak dan bilang, 'Aku pemimpinmu!' Menjadi pemimpin adalah karena orang lain menghormatimu." - Ben Roethlisberger.
Saat ini Indonesia telah memulai musim politiknya, berbagai konflik dan kontroversi pun telah menghiasi perhelatan besar ini. Rakyat dibuat bingung dengan banyaknya propaganda, drama, dan black campaign yang mulai bertebaran baik secara lisan atau lewat social media. Bisa dikatakan bahwa dalam beberapa waktu terakhir, rakyat Indonesia telah terbagi menjadi beberapa kelompok berdasarkan dukungan kepada masing-masing CAPRES dan CAWAPRES pilihannya.
Pemilu sebenarnya memiliki banyak keterkaitan terhadap ilmu sosiologi. Beberapa teori sosiologi telah menjadi dasar dari banyaknya aspek yang mendukung terselenggaranya sebuah pemilu. Namun, sebelum masuk ke pembahasan tersebut, mari mengulang kembali memori kita tentang apa itu pemilu? Apa fungsi, prinsip,dan sistem dari pemilu? Dan juga mengenasi siapa saja partisipan, penyelenggara, pengawas dan calon-calon dalam pemilu?
Pemilu adalah singkatan dari "Pemilihan Umum". Sebuah negara demokrasi biasanya selalu memiliki konsep pemilihan seperti ini. Pemimpin negara dipilih langsung oleh rakyat lewat pencoblosan langsung. Biasanya TPS akan disediakan di masing-masing RW atau RT. Pencoblosan ini bersifat wajib bahkan untuk orang yang sedang berada di luar negeri. Para TKI pun akan tetap difasilitasi untuk mencoblos dimanapun negara mereka berada. Pemilihan ini tidak dilakukan secara asal-asal, ada prinsip yang perlu ditaati dalam pelaksaan pemilu. Pasal 3, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, ada 11 prinsip penyelenggara pemilu yaitu; mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Pemilu dilaksanakan dengan fungsi dan tujuan untuk menyeleksi para pemimpin negara dari lembaga eksekutif ataupun legislatif secara lebih transparan karena melibatkan lebih banyak masyarakat sebagai partisipan. Dalam sistemnya pemilu memiliki tiga kepentingan yaitu untuk memilih DPR, DPD dan DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam pelaksanaanya, pemilu juga memiliki beberapa pihak terlibat, seperti: penyelenggara, pengawas, partisipan dan juga para calon pemimpin. Para penyelenggara terdiri dari ; Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, PPSLN, KPPSLN . Para pengawas terdiri dari ; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kode etik dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sedangkan partisipan adalah masyarakat yang nantinya akan memberikan voting.
Tahun ini ada tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden. Diurutkan dari waktu deklarasinya, maka :
1.Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar.
2.Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
3.Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Ketiganya memiliki prestasi dan kontroversinya tersendiri. Seperti Anies dengan dugaan korupsi dan isu politik identitas nya, Ganjar dengan isu wadasnya, dan Prabowo dengan isu penculikan dan isu orde barunya. Maka dari itu, masyarakat perlu bijak dalam menentukan pilihannya nanti, karena lima tahun bukanlah waktu yang sebentar. Bagaimana bentuk Indonesia di masa depan, itu semua bergantung kepada pilihan masyarakat sendiri. Pemilu bukan hanya tentang memilih siapa yang terbaik, namun memilih siapa yang paling kecil keburukannya.