Lihat ke Halaman Asli

Intan Nuraeni

Mahasiswi

Mencegah Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Oknum "Orang Kaya" untuk Menghindari Pajak

Diperbarui: 25 Juni 2024   23:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

  adminpajak.com

     Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, masih banyak sekali masyarakat yang tidak membayar pajak, termasuk juga oknum-oknum "orang kaya" yang menyalahgunakan kekuasaan mereka untuk menghindari pajak. Hal ini tentunya merugikan negara dan masyarakat secara keseluruhan.

    Di Indonesia sendiri, terdapat beberapa landasan yuridis yang mengatur tentang pajak, termasuk upaya untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh orang kaya untuk menghindari pajak. Yang tercantum dalam :

  •  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945): Pasal 23A ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa pajak dan pungutan lainnya yang bersifat memaksa harus berdasarkan undang-undang.
  •  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh): UU PPh mengatur tentang kewajiban setiap orang pribadi dan badan untuk membayar pajak penghasilan.
  •  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM): UU PPN dan PPnBM mengatur tentang kewajiban setiap orang yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) untuk memungut dan menyetorkan PPN dan/atau PPnBM.
  •   Peraturan Menteri Keuangan (PMK): PMK diterbitkan oleh Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan UU PPh, UU PPN dan PPnBM, dan undang-undang pajak lainnya.

     Secara teoritis, ahli ekonomi seperti Joseph Stiglitz menekankan pentingnya keadilan dalam sistem perpajakan untuk memastikan distribusi kekayaan yang lebih merata. Stiglitz menyatakan bahwa penghindaran pajak oleh orang kaya tidak hanya merugikan pendapatan negara tetapi juga memperburuk ketidaksetaraan ekonomi. Contoh lainnya adalah teori "capture theory" yang dikemukakan oleh Duncan Black dan Robert Congleton. Teori ini menyatakan bahwa orang kaya dan kelompok berkuasa dapat menggunakan kekuasaan mereka untuk memengaruhi kebijakan pajak agar menguntungkan mereka.

      Penyalahgunaan kekuasaan oleh orang kaya untuk menghindari pajak merupakan masalah umum di Indonesia. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat kepatuhan pajak di Indonesia masih rendah, yaitu sekitar 60%. Hal ini menunjukkan bahwa ada peningkatan jumlah kasus penghindaran pajak dalam beberapa tahun terakhir. Masalah khusus, seperti penggunaan perusahaan cabang di luar negeri untuk menyembunyikan pendapatan, juga menjadi perhatian utama. Kasus-kasus seperti ini sering kali melibatkan jaringan yang kompleks dan sulit diungkap tanpa kerjasama internasional yang kuat.

      Penyalahgunaan kekuasaan oleh orang kaya untuk menghindari pajak dapat memberikan dampak negatif bagi negara dan masyarakat, yaitu:

  • Menurunkan pendapatan negara: Hal ini dapat mengakibatkan berkurangnya anggaran untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
  • Menciptakan ketidakadilan: Orang kaya yang tidak membayar pajak dengan benar mendapatkan keuntungan yang tidak adil dibandingkan dengan orang lain.
  • Merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah: Hal ini dapat mengakibatkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan sistem pajak.

Untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan ini, ada beberapa gagasan dan solusi yang dapat diimplementasikan, yaitu :

  • Pertama, pemerintah perlu memperkuat regulasi perpajakan dengan menutup celah-celah hukum yang sering dimanfaatkan oleh orang kaya untuk menghindari pajak. Reformasi perpajakan yang komprehensif, termasuk peninjauan kembali dan penyederhanaan struktur pajak, sangat diperlukan.
  • Transparansi dalam pelaporan pajak harus ditingkatkan. Ini bisa dilakukan dengan mengharuskan pelaporan yang lebih detail dan akurat dari wajib pajak, serta mempublikasikan data pajak perusahaan besar secara terbuka. Penggunaan teknologi informasi dan data analitik juga dapat membantu mendeteksi aktivitas perpajakan yang mencurigakan.
  • Penegakan hukum yang tegas dan adil sangat penting. Termasuk pemberian sanksi yang berat bagi mereka yang terbukti menyalahgunakan kekuasaan untuk menghindari pajak. Penggunaan teknologi dan data analitik untuk mendeteksi aktivitas perpajakan yang mencurigakan juga akan meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

      Selain upaya yang dilakukan oleh pemerintah, peran masyarakat juga penting dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh orang kaya untuk menghindari pajak. Masyarakat dapat membantu dengan:

  • Melaporkan jika mengetahui adanya praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh orang kaya untuk menghindari pajak.
  • Membayar pajak dengan benar dan tepat waktu.
  • Menyebarkan informasi tentang pentingnya pajak dan bahaya penyalahgunaan kekuasaan untuk menghindari pajak.

      Penyalahgunaan kekuasaan oleh orang kaya untuk menghindari pajak merupakan masalah serius yang perlu ditangani oleh pemerintah. Dengan memperkuat penegakan hukum pajak, meningkatkan transparansi, menutup celah hukum, dan meningkatkan edukasi pajak. Mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh orang kaya untuk menghindari pajak memerlukan pendekatan yang komprehensif, meliputi penguatan regulasi, penegakan hukum yang tegas, dan kolaborasi internasional. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat tercipta sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan, sehingga pendapatan negara dapat digunakan untuk kesejahteraan seluruh rakyat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline