Lihat ke Halaman Asli

Review Jurnal Analisis Hukum Atas Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing Yang Mendirikan Badan Usaha

Diperbarui: 14 Desember 2024   00:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

JurnalHukum

Volume & Nomor: Volume. 21, Nomer 1

Tahun: 2024

Penulis: Louis Hananta Kusuma, Nynda Fatmawati Octarina

Reviewer: Intan Nugrahini

Hari & Tanggal: Jumat, 13 Desember  2024

Tujuan Penelitian:

Tujuan penelitian di dalam jurnal tersebut untuk mengetahui mengenai kedudukan hukum penanaman modal asing dalam bentuk Persero Terbatas (PT).

Latar Belakang:

Perkembangan ekonomi dan bisnis saat ini semakin terintegrasi dengan ekonomi nasional dan internasional, yang tidak hanya mendukung tetapi juga menciptakan lapangan pekerjaan. Namun, dengan perkembangan perekonomian nasional yang terus bergerak cepat dan tantangan yang semakin kompleks, maka diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang badan usaha. Dalam penelitian ini membahas legal standing penanaman modal asing berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Istilah perusahaan dalam hukum Indonesia tidak terlepas dari sejarah dan perkembangan hukum dagang, yang merupakan bagian dari hukum perikatan yang timbul khusus di bidang perusahaan. Hukum dagang sendiri masuk dalam hukum perdata yang dikodifikasi untuk para pelaku perdagangan, dan pemberlakuannya terbatas pada pedagang serta aktivitas perdagangan saja.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline