Lihat ke Halaman Asli

Langkah Strategis Indonesia: Melihat Peluang dan Tantangan Merumuskan Kesepakatan Pajak Global

Diperbarui: 30 November 2024   09:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Jawa Barat 16 November – Dalam forum seminar Internasional yang digelar oleh Universitas Padjajaran pada Rabu (16/11), mengangkat isu tentang penghindaran pajak diera digital, “The Role of Tax Treaties on Global Business: Reforming Global Tax Rules to Combat Digital-Era Tax Avoidance” sebagai judul utama.

Di era sekarang yang semakin banyaknya digitalisasi penghindaran pajak merupakan salah satu tantangan global yang sangat membutuhkan kerja sama antar negara di sinilah peran perjanjian pajak internasional atau Tax Treaties menjadi sangat penting.

“sekitar sepuluh tahun lalu penghindaran pajak perusahaan ini banyak muncul di headline berita karena dianggap tidak adil, yang bahkan masyarakat kecil dengan pendapatan kecil saja dipotong pajak secara langsung,” ujar Ibnu Wijaya, SST, M.int. Tax, Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional III, DJP.

Banyak perusahaan teknologi besar di Amerika seperti Amazon, Google, uber, Facebook mereka memanfaatkan celah hukum perpajakan untuk mengurangi kewajiban pajaknya. Salah satu skema yang sering digunakan adalah Double Irish Dutch Sandwich. Contohnya goggle yang mendirikan perusahaan tersebut di negara Irlandia dengan memanfaatkan bermuda sebagai negara yang menjalankan untuk mendapatkan pajak yang kecil, karena Irlandia sendiri memiliki peraturan bahwa perusahaan yang dioperasikan di luar tidak wajib pajak hanya membayar pajak penghasilan yang ada di negara tersebut.

Sebagai langkah strategis G20 dan OECD memprakarsai berdirinya proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) bertujuan mengatasi praktik penghindaran pajak global. Salah satu inovasi utamanya adalah Multilateral Instrument (MLI), yang memungkinkan negara-negara untuk secara kolektif memperbarui perjanjian pajak bilateral guna menutup celah hukum. MLI memberikan fleksibilitas bagi negara-negara seperti Indonesia untuk memasukkan ketentuan yang melindungi hak pajak mereka. Misalnya, melalui pengaturan pajak atas transaksi penjualan tambang oleh perusahaan asing, yang sebelumnya sulit dikenakan pajak. Selain itu, pasal-pasal dalam MLI juga dapat memperkuat aturan tentang pengalihan laba melalui perusahaan induk (Holding Company). Yang lebih menguntungkan mereka akhirnya berhasil membentuk P3B multilateral.

Kasus penghindaran pajak semakin diperkuat dengan banyaknya perusahaan global digital yang tidak memiliki kehadiran fisik di negara lain untuk pengoperasiannya, banyak negara yang akhirnya menggunakan pajak pertambahan nilai (PPN). Indonesia sendiri mulai mengenakan PPN pada layanan digital seperti Netflix, Youtube premium dan banyak lagi sehingga Indonesia mendapatkan pajak dari transaksi layanan tersebut tanpa perlu adanya kehadiran fisik perusahaan di Indonesia.

Sejumlah negara telah mengambil langkah unilateral untuk mengenakan pajak digital, termasuk pajak atas layanan digital atau withholding tax. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan perusahaan asing yang memperoleh pendapatan dari negara tertentu tanpa kehadiran fisik akan tetap dikenakan wajib pajak.

Pendekatan unilateral serta upaya global BEPS dan MLI memberikan hasil yang signifikan, akan tetapi diperlukan koordinasi lebih lanjut untuk menghindari berbagai resiko seperti munculnya pajak berganda dan konflik antar negara. Setiap negara termasuk Indonesia sendiri perlu memastikan bahwa kebijakan domestik selaras dengan langkah global, tetapi tetap mempertimbangkan kondisi lokal. caranya adalah bagaimana memanfaatkan teknologi dan regulasi untuk memastikan keadilan fiskal.

Kesimpulan: Penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional telah menciptakan ketidakadilan yang merugikan negara berkembang seperti Indonesia. Potensi pendapatan pajak yang hilang dari sumber daya alam dan ekonomi digital sangat besar. Oleh karena itu, diperlukan solusi, baik melalui perjanjian internasional seperti BEPS dan MLI, maupun penguatan regulasi domestik.

Dengan langkah-langkah strategis ini, Indonesia tidak hanya mampu melindungi hak pajaknya tetapi juga memastikan pembangunan berkelanjutan di tengah tantangan global yang terus berkembang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline