Lihat ke Halaman Asli

MRBFinance

Bookkeeping, Accounting, Tax, Professional Service

5 Jenis Pajak yang Dapat Dikreditkan Perusahaan di SPT Tahunan

Diperbarui: 11 Mei 2021   09:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Seperti yang sudah di bahas pada video sebelumnya tentang perhitungan pajak perusahaan, videonya dapat dilihat dengan klik link di pojok kanan atas.

Sesuai dengan ketentuan UU PPh, ada 5 jenis pajak yang bisa dikreditkan dan menjadi pengurangan di SPT tahunan badan, yaitu :

  • PPh Pasal 22

PPh pasal 22 adalah pemotongan PPh yang berkaitan dengan transaksi impor atau dari badan tertentu (pemerintah atau swasta) yang berkaitan dengan kegiatan impor.

  • PPh Pasal 23

Berkaitan dengan pemotongan PPh dari dividen, royalty, sewa, hadiah, penghargaan, dan imbalan yang berhubungan dengan jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultan dan jasa lainnya.

  • PPh Pasal 24

berkaitan dengan pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh untuk dikreditkan.  Contohnya seperti pendapatan dari saham, bunga, royalty, sewa, yang diterima dari penghasilan luar negeri.

  • PPh pasal 25

 Pajak yang dibayarkan setiap bulan sebagai cicilan pajak tahunan yang harus dibayar. Perhitungan besarnya angsuran yang harus di bayar dihitung dari PPh terhutang tahun sebelumnya.

  • PPh pasal 26 ayat 5

Berkaitan dengan pemotongan pajak atas subjek pajak luar negeri badan yang menjadi subjek pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Untuk cara perhitungan dan ketentuannya dapat dilihat pada video berikut


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline