Lihat ke Halaman Asli

Intania nh

Mahasiswa

Pendidikan dan Mobilitas Sosial

Diperbarui: 30 November 2022   20:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa itu Pendidikan?

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas), pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, keagamaan, pengendalian kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. 

(Menurut Anggriawan, Syafril, Oktarina, dan Afrian, 2012) Pendidikan dapat pula diartikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.

Pelaksanaan pendidikan di Indonesia telah diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003, pasal 13 ayat (1), yang menjelaskan bahwa jalur pendidikan dilaksanakan melalui tiga jalur, yakni pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.

Apa itu Mobilitas Sosial?

Menurut Zamhari (2012), mobilitas sosial ialah gerakan individu dari suatu proses sosial ke posisi sosial yang lain dalam struktur sosial. Mobilitas sosial bisa juga diartikan sebagai proses perpindahan dari kedudukan satu ke kedudukan lainnya yang lebih tinggi atau sebaliknya (Elfahmi, Wahyudi, Yuniati, dan Sari, 2018). Kurniawati dan Lestari (2018) dan Kamilatunnisa (2018), menyatakan bahwa mobilitas sosial merupakan perpindahan seseorang atau kelompok dari suatu kedudukan sosial ke kedudukan sosial yang lain.

Proses perpindahan individu-individu tersebut terjadi dari posisi rendah ke posisi yang lebih tinggi, ataupun sebaliknya. Maka dapat disimpulkan bahwa mobilitas sosial adalah perpindahan seorang atau sekelompok orang dari kedudukannya yang satu ke kedudukan lain.

Konsep Mobilitas Sosial

Terdapat dua macam mobilitas sosial, yaitu mobilitas sosial horizontal dan mobilitas sosial vertikal.

  • Mobilitas horizontal. 

Menurut Soekanto (1990) mobilitas sosial horizontal merupakan peralihan individu atau obyek-obyek sosial lainnya dari suatu kelompok sosial ke kelompok sosial lainnya yang sederajat. Penganut teori ini cenderung untuk melihat hanya kepada sumbangan satu system atau peristiwa terhadap sistem yang lain dan karena itu mengabaikan kemungkinan bahwa suatu peristiwa atau suatu sistem dapat beroperasi menentang fungsi-fungsi lainnya dalam suatu sistem sosial.

Kurniawati dan Lestari (2018) membedakan mobilitas sosial horizontal menjadi dua yaitu mobilitas antar generasi, berarti perubahan status yang dicapai seseorang yang berbeda dari status orang tuanya. Mobilitas ini ditandai dengan perkembangan taraf hidup, baik naik atau turun dalam suatu generasi. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline