Lihat ke Halaman Asli

Benarkah Wajib Belajar 6 Tahun Sudah Tuntas?

Diperbarui: 4 Mei 2017   12:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: twicsy.com

Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. - Pasal 31 UUD 1945 -

Wajib belajar pada umumnya diartikan sebagai salah satu kewajiban bagi setiap warga negara untuk menyekolahkan anaknya pada rentang usia tertentu dijenjang persekolahan tertentu. Pelaksanaan wajib belajar diatur dalam undang-undang. Dalam rangka melaksanakan amanat yang tertuang dalam pasal 31 UUD 11945, Pemerintah mencanangkan Program Wajib Belajar. Dengan gerakan Wajib Belajar ini bangsa Indonesia membuat langkah yang penting untuk mewujudkan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Program Wajib Belajar di Indonesia dimulai dengan Program Wajib Belajar 6 Tahun pada tahun 1984 dan dilanjutkan dengan Program Wajib Belajar 9 Tahun yang dimulai pada tahun 1994. Ditegaskan pula dengan adanya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Kemudian di tahun 2012 Pemerintah mulai merintis terwujudnya wajib belajar 12 tahun. 

Pemerintah pada tahun 2015 telah memulai pelaksanaan Program Wajib Belajar 12 Tahun. Ini artinya anak usia 7-18 tahun wajib memiliki kesempatan untuk memperoleh pendidikan dan merupakan menjadi tanggungjawab pemerintah dalam mewujudkannya. Komitmen terkait itu dijelaskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Namun hal ini belum cukup tanpa dukungan perundang-undangan. 

Permasalahan

Terlepas dari permasalahan di atas, Program Wajib Belajar 12 Tahun sebenarnya masih dipertanyakan. Apakah program tersebut sudah layak kita terapkan? Apakah pemerintah sudah siap dalam hal anggaran? Apakah Program Wajib Belajar terdahulu sudah benar-benar tuntas di terima oleh setiap warga Indonesia? masih terlalu banyak pertanyaan yang sepertinya belum mendapatkan jawaban yang konkret.  

Dari Program Wajib Belajar 6 Tahun hingga Program Wajib Belajar 12 Tahun, indikator yang digunakan pemerintah untuk mengukur ketercapaian Program Wajib Belajar adalah dengan mengacu pada Angka Partisipasi Kasar (APK). Menurut data BPS, Nilai APK untuk tingkat SD pada tahun 2016 sebesar 109,31 % dan nilai APK untuk tingkat SMP sebesar 90,12 %. Jika melihat angka tersebut maka program Wajib Belajar 6 Tahun dapat dikatakan sudah tuntas dan merata. Sedangkan program Wajib Belajar 9 Tahun sudah bisa ditingkatkan menjadi program Wajib Belajar 12 Tahun seperti yang dijelaskan dalam Permendikbud No. 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar.

Namun pada kenyataannya, perjalanan wajib belajar di Indonesia masih terseok-seok. Program Wajib Belajar 6 Tahun yang katanya sudah tuntas dan berhasil, nyatanya masih menyisakan Siswa Tidak Sekolah di tingkat SD (usia 7-12 tahun) sebanyak 650.931 anak. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pendidikan di Indonesia belum benar-benar menuntaskan Program Wajib Belajar 6 Tahun dan belum saatnya Indonesia menetapkan program Wajib Belajar 12 Tahun. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline