Lihat ke Halaman Asli

Intan Cahya

Mahasiswa

Pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia

Diperbarui: 30 Oktober 2024   07:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

INTAN CAHYANINGRUM (222111197)

A. Pokok Pemikiran Max Weber

Sosiolog yang bernama lengkap Maxillian Weber merupkan salah satu tokoh penting dalam perkembangan sosiologi klasik. Weber lahir di Efrut Jerman pada 21 April 1864 dari keluarga kelas menengah, dan meninggal di Munchen, Jerman tahun 1920.22 Sebagai seorang anak yang lahir dari perbedaan-perbedaan di dalam kehidupan orang tuanya, mempunyai efek terhadap cara berpikir dan perkembangan psikologi Weber muda.

Pokok pemikiran Max Weber:

  • Tindakan Sosial: Weber mengklasifikasikan tindakan sosial menjadi beberapa tipe, seperti:
    • Aksi rasional instrumental: Tindakan yang didorong oleh tujuan tertentu dan perhitungan rasional.
    • Aksi rasional nilai: Tindakan yang didasarkan pada nilai-nilai moral atau keyakinan.
    • Aksi afektif: Tindakan yang didorong oleh emosi atau perasaan.
    • Aksi tradisional: Tindakan yang dilakukan karena kebiasaan atau tradisi.
  • Ideal Tipe: Weber menciptakan konsep "ideal tipe" sebagai alat analisis. Ideal tipe adalah model ideal atau murni dari suatu fenomena sosial yang digunakan untuk membandingkan realitas sosial. Contohnya, birokrasi adalah ideal tipe Weber untuk organisasi yang sangat rasional.
  • Protestanisme dan Kapitalisme: Weber terkenal dengan tesisnya tentang hubungan antara etika Protestan, khususnya Calvinisme, dengan perkembangan kapitalisme. Ia berargumen bahwa etika Protestan yang menekankan kerja keras dan akumulasi kekayaan berkontribusi pada munculnya semangat kapitalisme.
  • Penguasaan (Herrschaft): Weber mengidentifikasi tiga jenis legitimasi kekuasaan: tradisional, karismatik, dan rasional-legal.
  • Pluralitas Kausalitas: Weber menekankan bahwa fenomena sosial memiliki banyak penyebab, tidak hanya satu faktor tunggal.

B. Pokok Pemikiran Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)

Herbert Lionel Adolphus Hart atau yang kerap dikenal sebagai HLA Hart lahir pada 18 Juli 1907 di Harrogate, Yorkshire, Inggris. Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, Hart dikenal sebagai filsuf hukum dan politik asal Inggris, guru, dan penulis terkemuka pada abad ke-20.

poko pemikiran Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart):

  • Peraturan Primer dan Sekunder:

    • Peraturan Primer: Aturan yang langsung mengatur perilaku manusia, seperti larangan membunuh atau kewajiban membayar pajak.
    • Peraturan Sekunder: Aturan yang mengatur pembuatan, interpretasi, dan penegakan aturan primer. Contohnya, aturan tentang cara membuat undang-undang atau aturan tentang prosedur peradilan.
  • Kritik terhadap Teori Perintah: Hart menolak pandangan John Austin yang menyatakan bahwa hukum hanyalah perintah dari penguasa yang didukung oleh ancaman sanksi. Hart berargumen bahwa hukum memiliki dimensi yang lebih kompleks, melibatkan aspek-aspek seperti kewenangan, keadilan, dan moralitas.

  • Aturan Pengakuan: Hart memperkenalkan konsep "aturan pengakuan" yang merupakan aturan tertinggi dalam suatu sistem hukum. Aturan ini menentukan kriteria yang digunakan untuk mengidentifikasi aturan hukum yang valid dalam suatu masyarakat.

  • Hukum dan Moralitas: Hart membedakan antara hukum dan moralitas, meskipun ia mengakui adanya hubungan antara keduanya. Menurutnya, hukum tidak selalu identik dengan moralitas, tetapi hukum yang baik haruslah memiliki dasar moral yang kuat.

  • Internalisasi Hukum: Hart berpendapat bahwa agar suatu sistem hukum dapat berfungsi dengan baik, masyarakat harus memiliki sikap internal terhadap hukum. Artinya, masyarakat harus melihat hukum sebagai sesuatu yang mengikat dan patut ditaati, bukan hanya karena takut akan sanksi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline