Oleh :
Komang Intan Permatasari (Mahasiswa Prodi S2 Ilmu Manajemen Universitas Pendidikan Ganesha)
A. PENDAHULUAN
Pasca Pandemi COVID-19, UMKM harus beradaptasi dengan proses digitalisasi agar bisa bersaing satu sama lain. UMKM harus lebih melek dalam menerapkan sistem pembayaran dan transaksi lainnya ke ranah digital. Pembayaran digital atau biasa disebut pembayaran non-tunai, tidak lagi memerlukan uang dalam bentuk fisik melainkan cukup dengan menggunakan kartu debit, kartu kredit bahkan yang terkini adalah uang elektronik (e-money).
Bahkan setelah pandemi COVID-19 berubah status menjadi endemi, sistem pembayaran dan transaksi digital tetap bisa dilakukan oleh UMKM online maupun offline. Selaras dengan perkembangan sistem pembayaran dan transaksi online, proses pencatatan transaksi secara manual sudah mulai tergeser oleh komputer sebagai media Point of Sales.
Pernahkah kalian memperhatikan pengusaha retail disekitar kalian menggunakan komputer untuk mencatat transaksinya? Proses pencatatan transaksi yang kalian lakukan sudah bisa dicatat secara otomatis melalui software kasir yang sudah terinstall di komputer sehingga tidak perlu dicatat secara manual lagi.
Dengan otomasi yang mudah ini, pengusaha dapat lebih teliti untuk mencatat transaksi yang terjadi dan kinerja menjadi lebih efektif dan efisien. Tapi tahukah kalian bahwa harga yang dirogoh untuk membeli komputer dan menginstall sebuah aplikasi software bisa mencapai jutaan rupiah? Rata-rata para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah alias UMKM akan menghindari pembelian komputer dan software kasirnya untuk memperkecil pengeluaran.
Mereka lebih memilih pencatatan manual yang sudah biasa dilakukan walau dirasa lebih membuang tenaga dan pikiran untuk menghitungnya sehingga pencatatan uang masuk dan uang keluar masih terbatas bahkan banyak pula yang diantaranya masih tercampur antara uang pribadi dengan dana kegiatan usaha.
B. KAJIAN PUSTAKA
Banyak pelaku UMKM yang gagal dalam usahanya karena permasalahan keuangan yang tidak beres atau transaksi penjualan yang tidak sesuai dengan penerimaan. Seorang ahli manajemen bernama Peter Drucker (2014) mengatakan “Jika Anda tidak dapat mengukur, Anda tidak dapat mengelolanya”.
Menurut Purba et al., (2021:114), pengelolaan keuangan atau manajemen keuangan adalah perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian kegiatan keuangan seperti pengadaan dan pemanfaatan dana usaha.