Lihat ke Halaman Asli

Bisnis Multi Level Marketing (MLM) dalam Pandangan Islam

Diperbarui: 9 April 2023   12:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bisnis MLM atau Multi Level Marketing kini sudah marak di Indonesia. Selain kemudahan untuk menjalankan MLM ini, modal yang dibutuhkan setiap orang/member pengguna MLM inipun dapat dibilang sangat murah. Yang mana dalam bisnis ini, setiap member yang join hanya mendaftar ke member sebelumnya dan membayar biaya pendafataran untuk menjadi anggota member.

Lalu bagaimana hukumnya bisnis MLM dalam pandangan Islam?

Munas Alim Ulama Nahdatul Ulama atau NU menegaskan bahwa bisnis multi level marketing adalah haram. Hal tersebut berlaku MLM dengan skema piramida, matahari atau ponzi.

Mengapa dianggap haram? Terdapat beberapa alasan yang membuat bisnis MLM dinilai haram hukumnya, yakni diantaranya :

  • Biaya pendaftaran yang relatif murah dan terjangkau serta dan juga disertai dengan pembelian produk yang mana menjadi salah satu syarat dalam kegiatan bisnisnya untuk mencari anggota bisnis yang baru atau mitra baru. Dari pembelian produk tersebut, akan menghasilkan bonus atau komisi di setiap penjualannya.
  • Adanya ketergantungan pada setoran penjualan dari member baru dan hal tersebut menguntungkan member lama, karena member lama akan mendapatkan nominal komisi dari penyetoran hasil penjualan member baru.
  • Sistem pemasarannya sudah jelas menghasilkan bonus atau komisi dan reward berdasarkan kegiatan tertentu atau berdasarkan penjualan tertentu.
  • Produk yang dijual bisa didapatkan secara gratis atau lebih murah, terkadang manfaat produk tidak sesuai dengan apa yang diiklankan.
  • Dalam bisnis MLM Piramida dan Matahari akan mendapatkan komisi merekrut anggota jauh lebih besar dibandingan dengan bonus dari manfaat produk itu sendiri.

Berkaitan dengan dasar hukum menyangkut dengan sistem strategi bisnis MLM ini maka Islam telah melarang berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, an-Nasa'i dan at-Tirmidzi dari Abu Hurairah : "Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian." Dimana dalam menjalankan bisnis ini, konsumen/pembeli bisa mengambil peran ganda yaitu sebagai pembeli dan sebagai penjual (anggota MLM). Mengingat bahwa strategi bisnis ini merupakan strategi bisnis berantai dan memiliki tingkatan level penjualan dan komisi. Semakin lama member yang bergabung, maka semakin besar pula bonus atau komisi yang didapatkan.

Sebagian ulama mengemukakan bahwa transaksi dengan sistem MLM yang islami mengandung riba fadl, karena anggotanya membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar darinya, seakan-akan ia menukar uang dengan uang dengan jumlah yang berbeda. Sementara produk yang dijual kepada konsumen, tidak lain hanya sebagai sarana untuk barter uang tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota sehingga keberadaannya tidak berpengaruh dalam hukum transaksi ini.

Penulis :

  • Intan Betta Pratiwi (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung)
  • Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung)



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline