Lihat ke Halaman Asli

Maling Penganten Suku Sasak

Diperbarui: 25 Oktober 2023   22:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://pin.it/1xibGUBInput sumber gambar

Suku Sasak merupakan sebuah suku yang berada di pulau Lombok provinsi Nusa tenggara Barat. Suku Sasak terkenal dengan budaya dan tradisi serta adat istiadat yang masih terjaga hingga saat ini. Beberapa tradisi yang masih digunakan sampai sekarang adalah Tradisi perkawinan yaitu Memaling, tradisi ini sudah di gunakan secara turun temurun sejak zaman kerajaan di suku Sasak.

Tradisi Memaling adalah tradisi yang digunakan saat pernikahan akan dilakukan. Memaling atau menculik pengantin wanita masih menjadi hal yang lumrah di suku Sasak. Konon cerita hal ini bermula ketika seorang putri raja yang sangat cantik di sukai oleh banyak pangeran dari berbagai kerajaan. Namun raja tidak mungkin akan menyerahkan anaknya begitu saja kepada mereka, sehingga raja membuat petuah " barang siapa yang bisa Memaling atau mencuri anak saya dari dalam istana dengan pengawalan di kawasan istana yang begitu ketat, maka dialah orang yang bisa menjadi suami anak saya.

Hingga sekarang memaling ini masih menjadi tradisi dan kebudayaan suku Sasak. Ketika kedua pasangsn lsudah merencanakan untuk menikah dan pengantin wanita menyetujui hal itu, calon pengantin peria akan datang ke suatu tempat yang sudah mereka rencanakan untuk menculik pengantin wanita.

Biasanya maling penganten dilakukan saat malam hari karena saat hari sudah mulai gelap tidak banyak orang yang akan mengenali dan mengetahui aksi sang pengantin.
 Setelah maling penganten berhasil dilakukan, pengantin peria akan membawa pengantin wanita ke rumah salah satu krabatnya. Karena jika pengantin wanita langsung di bawa menuju kerumah pengantin peria takutnya akan membuat keluarga calon pengantin wanita datang kerumahnya.

  Keesokan harinya pihak dari pengantin peria akan datang kerumah pengantin wanita untuk melaporkan bahwa putri mereka berada dirumah pengantin peria. Jika keluarga pihak wanita menyetujui hal ini maka perkawinan bisa di lakukan, namun jika pihak pengantin wanita tidak menyetujui bisa saja mereka akan memisahkan kedua pengantin dan menjemput pengantin wanita untuk kembali ke rumahnya. Tradisi Memaling adalah hal yang dilegalkan di pulau Lombok, karena hal ini sudah di atur dengan jelas oleh ketetapan dan ketentuan adat.

Nama: Baiq Intan Nuraini

NIM: 2440023022

prodi:D4 Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline