Lihat ke Halaman Asli

Pendapat Politik Hukum Pemerintah dalam Penanganan Covid-19

Diperbarui: 14 April 2022   16:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama Intan Alfiyatur rizqiyah

Nim 205102040006

Dalam penanganan Covid-19, pemerintah Indonesia melakukan banyak upaya dan juga menetapkan politik hukum dengan mengesahkan 3 instrumen hukum untuk langkah menghadapi penyebaran wabah Covid-19, yang diantaranya :

1. Keputusan RI No. 11 tahun 2020 tentang Penetapan darurat kesehatan masyarakat Covid-19.

2. Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

3. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu)No. 1 tahun 2020 tentang kebijakan Keuangan Negara dan stabilitas Sistem Keuangan Negara dan Untuk Penanganan Covid-19 dan dalam Rangka Menghadapi Ancaman Membahayakan Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Tetapi, politik hukum dinilai terlambat mengeluarkan peraturan tersebut. Akibatnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah merasa kewalahan dalam menghadapi wabah Covid-19.

Pemerintah memberikan pola hidup kebiasaan baru ( new normal) kepada seluruh masyarakat yaitu dengan perubahan perilaku atau kebiasaan untuk tetap menjalankan aktivitas sehari-hari seperti biasa namun harus dengan menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19. Namun kebijakan new normal yang diterapkan pemerintah tidak efektif menghentikan penyebaran wabah tersebut, sebaliknya penyebaran COVID-19 semakin naik.

Saya menilai keputusan Pemerintah yang menghentikan penerapan PSBB menjadi bumerang yang telah mengancam hak hidup, hak keselamatan, dan juga hak kesehatan warga negara yang merupakan hak asasi manusia. Pemerintah semena-mena mencabut penerapan PSBB di saat COVID-19 di Indonesia masih meningkat. Kebijakan pemerintah terkesan tidak berpihak kepada perlindungan hak asasi kesehatan sebagaimana amanat Pasal 28H ayat 1 dan pasal 34 ayat 3 UUD 1945.

Ada beberapa faktor penyebab gagalnya Pemerintah Indonesia dalam mencegah penyebaran contagion nimbus di antaranya

1. Pada awal pandemi masuk ke Indonesia, pemerintah terkesan lambat menanggapi dan menyiapkan langkah strategis. Pemerintah sengaja menyembunyikan setidaknya beberapa kasus yang masuk ke Indonesia, dengan alasan supaya masyarakat tidak panik, dan ekonomi terjaga.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline