Lihat ke Halaman Asli

Intan Palentina

Artikel Hukum

Penyediaan Tempat Khusus Merokok di Lingkungan Kerja sebagai Bentuk Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok

Diperbarui: 13 Oktober 2021   18:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh 

Dr.Ira Alia Maerani, S.H.,M.H. dan Intan Palentina

Kekeliruan masyarakat awam saat ini tentang polusi udara hanya ada di luar ruangan, namun faktanya, menurut Agus Dwi Susanto, Ketua Perhimpunan Paru Indonesia (PDPI) menyebut 7 juta orang meninggal prematur tiap tahun akibat polusi udara baik dari luar ruangan maupun dalam ruangan. Polusi Udara bisa memicu penyakit-penyakit penyebab kematian seperti pneumonia, stroke, penyakit jantung, iskemik, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) juga kanker paru.

Salah satu penyebab polusi udara adalah asap rokok yang ada di dalam ruangan, Terdapat partikel halus diudara ( Particulate Matter ) yang dapat ditemukan dari asap rokok. 

Istilah Secondhand smoke merupakan asap rokok yang dihirup oleh perokok pasif atau orang disekitar perokok aktif, sedangkan thirdhand smoke merupakan sisa particulate matter yang menempel pada ruangan termasuk pada dinding, gordin, atau perabot lain yang kemudian terhirup.
(cnnindonesia.com).

Di tempat umum khususnya dilingkungan kerja, masih banyak ditemukan para pekerja yang merokok di dalam ruangan tertutup, bahkan di dalam ruangan tempat ia bekerja. 

Hal ini merupakan tindakan yang memunculkan dilema bagi para pihak, dari segi perokok, merokok sudah menjadi kebiasaan yang sulit untuk ditinggalkan. Namun di sisi lain, orang yang berada di sekitar perokok aktif,  juga mendapat dampak buruk karena ikut  terhirup asap rokok yang terperangkap di dalam ruangan.

Pengertian tempat kerja dijelaskan Dalam penjelasan pasal 50 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 yang dimaksud dengan "tempat kerja" adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.

Menurut Pasal 7 Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011Tempat kerja termasuk kedalam Kawasan Tanpa Rokok dan Pimpinan atau penanggung jawab tempat kerja wajib menetapkan dan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok.

Menurut Pasal 155 Ayat (1) Undang-undang  Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, tempat kerja merupakan salah satu kawasan tanpa asap rokok. 

Dan dijelaskan kembali dalam bagian Penjelasan Pasal 155 Ayat (1)  "Khusus bagi tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok". 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline