Lihat ke Halaman Asli

Intan Nurcahyani

Intan Nurcahyani

Sebagai Kewajiban Warga Negara, Sudahkah Membayar Pajak Tepat Waktu?

Diperbarui: 10 Juni 2021   02:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Membayar pajak adalah perwujudan kesadaran bernegara, oleh karena itu kepada warga negara Indonesia wajib diminta membayar pajak tepat waktu. Fungsi dari membayar pajak sendiri yaitu guna untuk membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara yang sudah seharusnya ditaati dan dilaksanakan. 

Pada revolusi kemerdekaan Indonesia ketentuan pajak  tentang kwajiban warga negara Indonesia berkembang secara bertahap dan belum banyak ditemukan ketentuan perpajakan yang baru selain Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951 tentang Pajak Penjualan (PPn) yang kemudian di ubah pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 1968. 

Apa yang terjadi jika di sebuah masyarakat atau negara tidak ada pajak? maka kemungkinan negara akan bangkrut, negara tidak dapat membangun, bahkan negara tidak dapat membantu warga miskin, maupun tidak dapat membiayai kebutuhan pemerintah. Kewajiban sebagai warga negara membayar pajak dan retribusi diatur dalam pasal 27 ayat ayat 3 yang berbunyi "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-undang".

Pajak sebagai warga negara sebenarnya dari hakikat pajak itu sendiri. Kansil (1989) menyatakan bahwa pajak merupakan iuran kepada warga negara yang terutang yang wajib membayarnya atau wajib pajak berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan balas jasa kembali secara langsung. Pada Undanh-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 bahwa "pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Siapa saja yang wajib membayar pajak? pada undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan BAB I Ketentuan Umum pada Pasal 1 menyatakan bahwa yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan wajib pajak adalah orang atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan. 

Waji pajak digolongkan menjadi dua yaitu wajib pajak orang pribadi (WPOP) dimana hanya satu orang saja atau personal sepeti karyawan, dokter, pengacara, PNS, TNI, Polri, dan sebagainya, yang kedua yaitu Wajib Pajak Badan (WP Badan) adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha atau pun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, BUMN atau BUMD dengan nama dan dalam bentu apapun, lembaga serta bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Wajib pajak meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, pemungut pajak.

Negara yang dikelola pemerintah menjadi pemegang ha yang sah dalam memungut pajak. Di Indonesia Pemerintah Pusat memungut pajak dalam skala nasional sedangkan pemerintah daerah memungut pajak didaerahnya. Pajak yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat diserahkan pengelolaannya ke pemerintahan pusat, tanggung jawab pemungutan pajak diberikan ke Direktorat Jendral Pajak (DPJ).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline