Lihat ke Halaman Asli

Penguatan Penegakan Hukum untuk Mengatasi Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Diperbarui: 9 Juli 2022   15:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

DISUSUN OLEH : INTAN KHOIRUN NISA 

PRODI : PERBANKAN SYARIAH 

NIM : 211420000532

MATKUL : KEWARGANEGARAAN (1PS2A)

DOSEN PENGAMPU : Dr. Wahidullah, S.H.I.,M.H. 

Negara KesatuanRepublik Indonesia (NKRI) adalahnegara yang berlandaskanhukum. Hal inisebagaimanaditegaskan di dalamPasal

 1ayat (3) Undang-UndangDasar (UUD) 1945, konsekuensilogisnyakemudianterdapatdalamPasal 27 (1) UUD 1945 yang

 berbunyi:"segalawarga Negara bersamaankedudukannya di

 dalamhukumdanpemerintahandanwajibmenjunjunghukumdanpemerintahanitudengantidakadakecualinya".Makna

 "menjunjunghukum" yang dimaksudialahmematuhihukumdanberperilakusesuaidenganketentuan yang

 telahditetapkanhukum.Hukumdalamhaliniadalahhukum yang tidakbertentangandengankonstitusi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline