Lihat ke Halaman Asli

Transformasi Akuntansi Menuju Revolusi Industri 4.0

Diperbarui: 8 Mei 2019   20:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

INTAN LULUK KHOIRIYAH

Mahasiswa Akuntansi FE Unissula

Sri Dewi Wahyundaru

( Email : sridewi@unissula.ac.id )

Menghadapi era revolusi industri 4.0 masa kini, perkembangan ekonomi digital mengalami perubahan yang sangat pesat. Perubahan tersebut memberikan dampak yang signifikan dalam perkembangan akuntansi. Mesin dan robot pintar kini banyak mengambil peran dan seakan menguasai dunia.

Revolusi industri menuntut profesi akuntan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan big data. Di era ini, posisi back office pada profesi Akuntan lama-kelamaan akan tergantikan oleh software dengan berkembangnya teknologi. Akuntansi sendiri sebagai 'bahasa global' yang berorientasi pada perspektif dunia, melewati batas-batas geografis antar negara dan diterima sebagai bahasa akuntabilitas.

"Pada Revolusi Industri 4.0 terjadi pergeseran yang luar biasa pada berbagai bidang ilmu dan profesi, oleh karena itu cara kerja dan praktik akuntan perlu diubah untuk meningkatkan kualitas layanan dan ekspansi global melalui komunikasi daring dan penggunaan cloud computing" disampaikan oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir . 

Kemudian Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Sekertariat Jendral Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Langgeng Subur Ak., M.B.A, CA., CPA., FRICS., juga menginformasikan bahwa besarnya kemungkinan profesi akuntan tergantikan oleh robot adalah 95 persen. Besaran persentase tersebut dikarenakan perkembangan Robotics and Data Analytics (Big Data) yang mengambil alih pekerjaan dasar yang dilakukan oleh akuntan (mencatat transaksi, mengolah transaksi, memilah transaksi).

Profesi Akuntan diatur dalam :

  1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara pada tanggal 3 Pebruari 2014. PMK menetapkan yang dimaksud dengan Akuntan adalah seseorang yang telah terdaftar dalam Register Negara Akuntan (RNA) yang diselenggarakan oleh Menteri Keuangan.

Oleh karena itu diharapkan Profesi akuntan memiliki strategi untuk menghadapi tantangan revolusi akuntansi tersebut.

Strategi yang dapat dilakukan, seperti :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline