Lihat ke Halaman Asli

Dinamika Politik Hukum Islam dalam Pembentukan Undang-Undang Perkawinan

Diperbarui: 22 Oktober 2022   14:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum Islam telah menempati posisi paling tinggi dalam masyarakat, karena mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim. Hukum sangat berkaitan erat dengan perubahan sosial dalam masyarakat itu sendiri, Perubahan sosial termasuk konfigurasi politik dari suatu negara disini bisa menyebabkan adanya perubahan hukum. 

Pada dasarnya Politik Hukum sendiri merupakan kebijakan penyelengara yang bersifat mendasar dalam menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum itu sendiri.

Sedangkan di dalam Undang-undang perkawinan No 1 Tahun 1947 pasal 1, perkawinan merupakan adanya ikatan lahir batin Antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Menurut agama tujuan dari pernikahan adalah untuk menjalankan ibadah. Seperti yang kita tahu, seluruh agama menganggap pernikahan adalah hal suci dan dilakukan dengan cara yang sakral.

Setelah mengetahui pengertian dari politik hukum dan perkawinan diatas, kemudian masuk ke penjelasan Dinamika Politik Hukum Islam dalam pembentukan Undang-undang perkawinan.

Pada masa politik hukum Hindia Belanda mereka menggunakan pendekatan konflik antara hukum Islam dan hukum adat, dari sinilah muncul inkonsistensi penerapan hukum yang disebabkan karena adanya perbedaan kehendak masyarakat dengan ketentuan hukum yang berupa perundang undangan itu sendiri. Pembentukan undang-undang no 1 tahun 1974 arah kebijakan undang undang ini bisa dilihat dari 3 aspek yakni :

1. Aspek politik pembentukan hukum

2. Aspek politik mengenai asas dan kaidah hukum  

3. Aspek penegakkan hukum.

Kemudian jika dikaitkan dengan Hukum adat dan hukum Islam, beberapa ketentuan dalam UU perkawinan ini mengalami konflik dengan kedua hukum ini ( adat dan Islam ) yang dipraktekkan dalam masyarakat Indonesia karena kedua hukum ini adalah hukum yang hidup di masyarakat kita. Hal ini bisa dilihat dari keberadaan KHI sebagai rujukan penyelesaian perkara.

Pengaruh politik hukum nasional Indonesia sendiri mempunyai pengaruh sangat besar dalam pembentukan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Tolak ukur kekuatan atau kepentingan dalam proses pembuatan UU no. 1 Tahun 1974 Yang terdiri dari pemerintah, umat Islam, non Islam, kelompok nasionalis sekuler, kelompok penganut ajaran kepercayaan, menjadikan UU ini bersifat aspiratif dan populis dalam batasan-batasan tertentu. 

Dengan lahirnya undang-undang perkawinan ini, maka hukum Islam mendapatkan tempat untuk eksis di Indonesia. Karena undang-undang ini merupakan hukum materiil bagi umat islam. Hal ini merupakan pengaruh positif dari adanya politik dan politik hukum nasional Indonesia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline