Lihat ke Halaman Asli

Inspirasiana

TERVERIFIKASI

Kompasianer Peduli Edukasi.

Ini 4 Indikator Perbuatan Baik dan Buruk

Diperbarui: 10 Juni 2021   11:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ini 4 Indikator Perbuatan Baik dan Buruk | Photo by Bekky Bekks on Unsplash

Jika kita melakukan sesuatu, bagaimana menentukan apakah perbuatan tersebut termasuk kebajikan atau keburukan?

Daeng Rewa dengan ceroboh menabrak sebuah tangga yang digunakan oleh seorang tukang batu, hingga akhirnya ia jatuh terluka. Daeng Malla memiliki maksud untuk memberikan informasi palsu kepada Daeng Tojeng hingga akhirnya Daeng Tojeng tertangkap menyebarkan berita bohong.

Kalau dari KUHP, apapun yang dilakukan yang menyebabkan seseorang celaka, maka ia akan terjerat dengan pasal pidana. Hukum adalah hukum, namun terkadang manusia juga harus melihat segala sesuatu dari sisi kemanusiaan.

Kadang kita dihadapkan dengan sebuah situasi yang sulit untuk mengambil sebuah keputusan. Sebagai contoh, berbohong adalah sesuatu yang buruk, namun kadang atas nama kebaikan, kita harus melakukannya.

Setiap agama telah memiliki definisi yang jelas mengenai perbuatan-perbuatan yang melanggar dosa. Namun, kita tetap membutuhkan pemuka agama untuk menjustifikasi perbuatan kita.

Itu pun masih sering bingung, apakah dosaku akan dimaafkan atau tidak? Akan tetapi, tetap saja, hal yang sama terus kita lakukan berulang-ulang kali, hingga pertanyaan masuk Surga atau Neraka akan selalu menghantui.

Sebagai manusia, sesungguhnya setiap perbuatan yang kita lakukan hanya terdiri dari dua kategori saja. Baik dan Buruk!

Perbuatan baik akan menambah pahala, sementara yang buruk akan masuk ke dalam daftar dosa.

Nah, daripada bingung menunggu penilaian dari alam baka, saya memberikan sedikit pandangan mengenai hal ini. Tulisan ini hanya merupakan opini saja, karena penulis bukanlah pemuka agama atau ahli tafsir kitab suci.

Pertama, Berdasarkan Penilaian Umum

Di sinilah gunanya peraturan dan perundangan. Dalam KUHP perbuatan seperti membunuh, mencuri, atau merampok, jelas adalah perbuatan melanggar hukum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline