Lihat ke Halaman Asli

Perempuan Minang: Kekuatan dan Peran Penting dalam Sistem Matrilineal

Diperbarui: 23 April 2024   16:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

oleh: Insania Karlin

Budaya Minangkabau di Sumatera Barat adalah sesuatu yang membedakan mereka dari suku-suku lain di Indonesia. Keunikan ini berasal dari sistem kekerabatan matrilineal. Dalam masyarakat Minangkabau, sistem matrilineal adalah sistem kekerabatan yang mengacu pada garis keturunan ibu. Anak kemudian akan terhubung dengan sang ibu, termasuk kerabat ibu, secara unilateral berdasarkan garis keturunan perempuan. Karena sistem kekebalan matrilineal, perempuan memilikinya posisi khusus di dalam kamu dan memiliki hak istimewa. Suku Minangkabau mengikuti suku ibunya karena sistem ini mengacu pada garis ibu. Perempuan memiliki posisi khusus di dalam kaum dan memiliki beberapa aturan adat yang berbeda dari penduduk asli Nusantara yang biasanya menganut garis keturunan dari pihak ayah atau patrilineal. Budaya merantau dan matrilineal Minangkabau memanfaatkan sistem matrilineal untuk mencapai kesejahteraan.

Setiap anggota keluarga merupakan subsistem dari sistem kekerabatan yang berkembang dalam masyarakat, menurut Zurinol(2001). Oleh karena itu, keluarga atau rumah tangga adalah bagian terkecil dari suatu organisasi. Karena sistem matrilineal masyarakat Minangkabau, kekerabatan dihitung menurut garis ibu dan pusaka, dan warisan diturunkan menurut garis ibu. Anak laki-laki dan perempuan, yang termasuk dalam keluarga, klan, dan perkauman ibunya, menerima warisan dari ibu mereka (Radjab, 1969).Radjab (1969) menyebutkan delapan ciri sistem matrilineal yaitu:

1. Keturunan dihitung menurut garis ibu

2. Suku dibentuk menurut garis ibu

3. Setiap orang diharuskan nikah dengan orang diluar sukunya

4. Pembalasan dendam adalah satu-satunya cara yang digunakan untuk sukunya

5. Menurut teori, ibu memiliki kekuasaan di suku, tetapi jarang di gunakan

6. Yang sebenarnya berkuasa adalah saudara laki-laki

7. Perkawinan bersifat matrilokal, artinya suami mengunjungi rumah istrinya

8. Hak dan pusaka diwariskan oleh mamak kepada kemenakannya, dari saudra laki-laki ibu k anak dari saudara perempuan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline