Lihat ke Halaman Asli

Hoaks yang Membangun? Yang Benar Saja Pak!

Diperbarui: 3 Januari 2018   19:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Tribunnews.com

Baru saja pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB Mayjen Dr Djoko Setiadi (DS) dilantik sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sudah membuat pernyataan yang menyulut kehebohan netizen.

DS menyampaikan sesuatu yang "box of the out", inti dari pernyataannya adalah : kalau Hoax itu Hoax yang membangun kita silahkan saja, tapi jangan terlalu memproteslah, menjelek-jelekanlah, ujaran-ujaran tak pantas, saya rasa bisa pelan pelan dikurangi.

Pak DS memberikan pernyataan yang membuat para netizen gagal paham dan marah-marah, Pak DS sebagai Kepala BSSN seharusnya paham, netizen tidak ada masalah pun sudah marah-marah apalagi diberi pernyataan seperti itu.

Dari pernyataan bapak ada setidaknya 3 hal yang membuat netizen murka

1. Hoaks yang Membangun

Hoax atau yang menurut KBBI disebut "Hoaks" yang berarti berita bohong, dalam kamus Oxford, pemahaman Hoax ditulis lebih lugas lagi, Hoax diartikan sebagai kebohongan yang dibuat dengan maksud atau tujuan yang jahat / malicious deception.

Pak DS pastinya mengetahui beberapa waktu kebelakang, dimulai dari Pilpres 2014, berita-berita Hoax telah mencabik-cabik ibu pertiwi, berapa banyak masyarakat indonesia yang kini terpecah belah hanya karena berbeda pandangan politik, banyak yang kehilangan sebuah hubungan pertemanan hanya karena memiliki pilihan politik yang berbeda. Perbedaan pandangan politik pada masa itu, bahkan hingga sekarang, di beri bumbu-bumbu tidak sedap berupa Hoax, dari level murahan hingga yang professional. Korbannya tidak sedikit, dari mantan Gubernur, Tokoh Masyarakat, pemuka agama, hingga masyarakat biasa.

Hoax itu harus dihentikan, Hoax itu tidak ada yang membangun, Hoax itu merusak, apa yang terbangun jika dasarnya adalah kebohongan dan maksud jahat? 

2. Jangan Terlalu Memprotes

Pak DS mungkin bisa saja salah ucap, memprotes ini yang justru diperbolehkan, jika dalam koridor yang benar dan berdasar berdasarkan pada fakta, "terlalu memprotes" pun diperbolehkan di negeri ini, dilindungi undang-undang. Sehingga pernyataan "jangan terlalu memprotes" ini membuat para netizen kritis dan penulis medioker seperti saya ini juga sampai bingung dan tidak bisa berkomentar.

3. Jabatan Kepala BSSN

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline