Pandemi Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir, sementara bulan Desember, bulan dimana Pemilukada atau Pilkada serentak akan diselenggarakan semakin dekat. Berbagai kritik, pendapat, masukan, dan saran masyarakat terhadap rencana Pilkada serentak di penghujung tahun 2020 ini gencar ditujukan kepada pemerintah.
Namun pemerintah bergeming menyikapi saran agar Pilkada ditunda sampai virus Corona mereda. Salah satu alasan pemerintah adalah tak ada satu pun lembaga, institusi atau ahli yang dapat memprediksi kapan pandemi ini akan berakhir.
Lalu apa saran solutif yang bisa diberikan untuk menjadi pertimbangan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya (DPR, DPRD, KPU, KPUD, Bawaslu dan DKPP) jika Pilkada serentak yang diikuti 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota ini tetap digelar tanggal 9 Desember tahun ini?
Dengan beberapa analisis dan pertimbangan, penulis mencoba memberikan saran sebagai berikut:
1. Pilkada Daring
Kenapa Pilkada daring?
Jika sekolah SD sampai perguruan tinggi bisa sekolah online (PJJ) kenapa Pilkada tidak?
Dengan berkembangnya ICT (Information and Communication Technology) segala sesuatunya sangat mungkin dilakukan secara online atau daring (dalam jaringan).
Di masa pandemi ini hampir semua kegiatan dapat dilakukan secara online, seperti bekerja dari rumah secara online (work from home), rapat secara online (virtual meeting), seminar secara online (webinar), ujian online, wisuda online, bahkan periksa dokter dan sidang pengadilan pun dapat dilakukan secara online.
Untuk apa semuanya itu dilakukan?
Semua dilakukan dengan satu tujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang dapat dengan mudah berkembang di tengah kerumunan dan pertemuan tatap muka tanpa menjaga jarak yang aman.