Lihat ke Halaman Asli

INS Saputra

Profesional IT, praktisi, pengamat.

Mencari Sosok Pimpinan KPK

Diperbarui: 19 Agustus 2019   11:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Tidak lama lagi kepemimpinan KPK Jilid IV akan berakhir. Artinya, tongkat estafet kepemimpinan lembaga anti korupsi ini akan berpindah tangan. Melalui panitia seleksi (pansel) yang dibentuk oleh presiden, calon-calon pimpinan KPK jilid V akan diseleksi menjadi 10 nama. Saat ini tercatat ada 104 orang capim KPK 2019-2023 yang dinyatakan lolos seleksi uji kompetensi dan telah melakukan tes psikologi Minggu (28/7/2019).

Hasil tes psikologi rencananya akan diumumkan Senin (5/8/2019). Para kandidat capim KPK ini berasal dari berbagai latar belakang seperti dari unsur Polri, pensiunan Polri, hakim, mantan hakim, jaksa, pensiunan, jaksa, advokat, auditor, unsur KPK, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, PNS, pensiunan PNS, dll.

Menariknya, ada 3 orang komisioner KPK Jilid IV yang termasuk dalam 104 capim KPK ini. Ketiganya adalah Alexander Marwata, Basaria Panjaitan, dan Laode Muhammad Syarif. Menariknya lagi, ada beberapa anggota Polri aktif yang ikut dalam seleksi ini.

Berbagai pencapaian dari KPK periode 2015-2019 tentu harus diapresiasi. Pengungkapan kasus KTP elektronik (sering salah ditulis e-KTP) yang melibatkan Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mungkin bisa dianggap sebagai prestasi yang fenomenal.

Selain itu ada juga pengungkapan kasus yang melibatkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy terkait dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama. Ini belum termasuk penangkapan sejumlah pejabat daerah mulai gubernur, walikota, bupati, wakil walikota, wakil bupati dan angota DPRD. Yang terbaru adalah penangkapan terhadap Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun Rabu (10/7/2019) terkait kasus dugaan suap pemberian izin lokasi untuk rencana reklamasi di Kepulauan Riau dan Bupati Kudus Muhammad Tamzil Jumat (26/7/2019) terkait kasus suap pengisian jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) Kudus.

Sejak kepemimpan KPK jilid IV (2015-2019) tercatat ada 8 gubernur dan 66 walikota/bupati dan wakil yang terjerat kasus tindak pidana korupsi (Sumber: www.kpk.go.id/id/statistik/penindakan/tpk-berdasarkan-profesi-jabatan).

Pertanyaannya sekarang adalah apakah OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan KPK ini mampu membuat efek jera bagi para koruptor?

Jika melihat tren pejabat negara yang ditangkap KPK selama lima tahun terakhir, sepertinya OTT KPK ini belum sepenuhnya membuat jera para pelaku tindak pidana korupsi.

Kenapa?
Orang melakukan sesuatu-termasuk korupsi-pasti didorong oleh setidaknya dua hal, yakni adanya niat/hasrat/keinginan dan adanya kesempatan. Niat tanpa kesempatan bisa jadi tidak dapat dilakukan dan kesempatan tanpa niat lebih sulit diwujudkan.
Permasalahannya adalah KPK sulit bahkan tidak mungkin mengontrol niat seseorang untuk korupsi. KPK hanya bisa bisa mengurangi atau menghilangkan kesempatan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Menghilangkan kesempatan ini dapat dilakukan dengan mendorong transparansi birokrasi sehingga publik dapat mengontrol dan mengawasi secara langsung tata kelola keuangan pemerintahan.

Di tengah besarnya harapan masyarakat yang tertumpu pada pimpinan KPK, sosok pimpinan KPK seperti apa yang dibutuhkan?
Selain persyaratan formal yang ditentukan oleh UU, tentu ada beberapa 'syarat lain' yang dibutuhkan untuk kepemimpinan KPK 4 tahun mendatang. Syarat-syarat tersebut termasuk namun tidak terbatas pada:

1. Pimpinan KPK mendatang diharapkan benar-benar dapat memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya.
Fenomena gunung es korupsi yang hanya nampak di permukaan sering mengelabuhi kita bahwa sejatinya korupsi justru masih banyak terselubung dan tersembunyi. Memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya bukanlah pekerjaan yang mudah. Dibutuhkan upaya luar biasa dan sinergi yang harmonis antara KPK dan stakeholder lainnya, termasuk pembuat UU, penegak hukum lainnya dan civil society.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline