Lihat ke Halaman Asli

INS Saputra

Profesional IT, praktisi, pengamat.

9 Hakim MK dengan 9 Kemungkinan Putusan

Diperbarui: 25 Juni 2019   23:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukkan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). (ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)

Seperti kita ketahui sidang MK (Mahkamah Konstitusi) terkait PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) presiden (sengketa pilpres) 2019 telah selesai hari Jumat (21/6/2019) lalu. Berbagai saksi dan ahli telah dihadirkan oleh para pihak untuk membuktikan dan mempertahankan dalil-dalilnya. Menarik untuk ditunggu apa yang akan menjadi putusan para hakim MK pada sidang putusan MK hari Kamis (27/6/2019) mulai jam 12.30 WIB nanti.

Berdasarkan pengamatan dan analisis penulis, berikut 9 (sembilan) kemungkinan putusan MK yang akan diputuskan oleh 9 (sembilan) hakim mahkamah konstitusi.

Putusan tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya, dengan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 (Joko Widodo-KH. Ma'ruf Amin) dan menetapkan pasangan calon nomor urut 02 (Prabowo Subianto-Sandiaga Uno) sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
  2. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, dengan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 (Joko Widodo-KH. Ma'ruf Amin) dan melakukan pemilihan presiden ulang dengan membuka kembali pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden yang baru.
  3. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, dengan memerintahkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk melakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang) pemilihan presiden dan wakil presiden 2019 di seluruh provinsi atau secara nasional.
  4. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, dengan memerintahkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk melakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang) pemilihan presiden dan wakil presiden 2019 di 12 (dua belas) provinsi yang dipermasalahkan oleh Pemohon.
  5. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, dengan memerintahkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang di seluruh provinsi atau secara nasional.
  6. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, dengan memerintahkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang di 12 (dua belas) provinsi yang dipermasalahkan oleh pihak Pemohon.
  7. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menetapkan pasangan calon nomor urut 01 (Joko Widodo-KH. Ma'ruf Amin) sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024 dengan catatan dan rekomendasi terkait proses penyelenggaraan pemilu oleh penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) termasuk kajian untuk menentukan kelayakan penggunaan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) secara nasional pada pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung pada tahun 2024.
  8. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menetapkan pasangan calon nomor urut 01 (Joko Widodo-KH. Ma'ruf Amin) sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024 dengan catatan dan rekomendasi terkait netralitas ASN (Aparat Sipil Negara) dan aparat lainnya.
  9. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menetapkan pasangan calon nomor urut 01 (Joko Widodo-KH. Ma'ruf Amin) sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024 secara sah tanpa catatan dan rekomendasi.

Demikian 9 (sembilan) kemungkinan putusan MK yang akan diputuskan oleh 9 (sembilan) hakimnya.

Apa pun putusan MK wajib buat kita semua untuk menerimanya karena MK adalah lembaga negara yang diberikan kewenangan oleh konstitusi (UUD 1945) untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir tentang perselisihan hasil pemilihan umum. Oleh karenanya putusannya pun bersifat final dan mengikat (final and binding). (ins.saputra)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline