Lihat ke Halaman Asli

INS Saputra

Profesional IT, praktisi, pengamat.

Selamatkan Bumi: Laporkanlah Pajak Secara Online

Diperbarui: 21 Juli 2017   15:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar: pajak.go.id

Seperti kita ketahui bahwa batas waktu pelaporan SPT pajak adalah tanggal 31 Maret 2015. Para Wajib Pajak (WP) sudah harus melaporkannya ke KPP pajak sebelum tenggat waktu tsb.  Formulir SPT 1770S dan 1770SS bisa diunduh di situs pajak.go.id.

Namun ada hal yang mendorong penulis untuk menulis artikel ini. Berdasarkan data direktorat jenderal pajak tahun 2014  lalu, dari 24 juta wajib pajak, hanya 150 ribu orang wajib pajak saja yang melaporkan pajaknya secara online atau hanya sekitar 0,63%, di bawah 1%. Jika rata-rata satu orang wajib pajak membutuhkan 3 (tiga) lembar kertas untuk melaporkan pajaknya secara manual (dengan asumsi formulir SPT 1770S membutuhkan 4 (empat) lembar (termasuk lampiran) dan SPT 1770SS membutuhkan 2 (dua) lembar), maka jumlah lembar kertas yang dibutuhkan untuk 24 juta wajib pajak sebanyak 24 juta x 3 = 72 juta lembar. Ini jumlah yang sangat besar. Tahukah Anda? Satu batang pohon pinus yang berusia minimum 5 tahun dengan tinggi 18 meter dan diameter 30,5 cm dapat menghasilkan sekitar 80.500 lembar kertas.Dengan demikian, untuk pelaporan pajak 24 juta wajib pajak dibutuhkan setidaknya  24 juta x 3 / 80.500 atau sekitar 894 pohon pinus.Satu pohon menghasilkan 1,2 kg oksigen per hari. Satu orang membutuhkan oksigen 0,5 kg per hari. Jadi satu pohon dapat menunjang kehidupan 2 orang per hari.Jika 894 pohon ditebang untuk membuat kertas laporan pajak sebanyak 24 juta wajib pajak, maka itu sama saja dengan mengurangi oksigen (istilah lain untuk mencekik) sebanyak 1,2/0,5 * 894 atau sekitar 2.145 orang per hari. Pernahkan Anda membayangkan ini? Oleh karenanya kurangilah penggunaan kertas. Kirim SPT Pajak secara online sekarang juga. Kemauan Anda dapat menyelamatkan bumi ini. Petunjuk lengkap pengisian SPT secara online dapat dilihat di sini. Sumber:

http://finance.detik.com/…/dari-24-juta-wajib-pajak-baru-15…http://megapolitan.kompas.com/…/Tebang.Satu.Pohon..Cekik.Du…. http://green.kompasiana.com/…/diperlukan-1-batang-pohon-usi…




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline