Lihat ke Halaman Asli

Inosensius I. Sigaze

TERVERIFIKASI

Membaca dunia dan berbagi

RUU Kesehatan Omnibus Law dan "Hantu Kelalaian" Para Dokter dan Tenaga Kesehatan

Diperbarui: 11 Mei 2023   14:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

RUU Kesehatan Omnibus Law dan hantu kelalaian para dokter dan tenaga kesehatan

Kelalaian tidak akan menyeret tenaga kesehatan dan para dokter ke meja hukum, jika ada komunikasi yang baik, keramah tamahan dan profesionalitas yang terpuji | Ino Sigaze.

Riuh protes para dokter dan tenaga kesehatan di Indonesia kembali terdengar. Media-media memberitakan demonstrasi Nakes dan juga rencana mogok nasional pada 14 Mei nanti.

Spanduk protes bisa dibaca: Stop RUU Kesehatan: Titipan asing dan kapitalis (detiknews, 08/05/2023). Berita dan isi dari aksi protes Nakes  mendatangkan kesan bahwa aksi-aksi protes syarat dengan kepentingan tertentu.

Apa sih kepentingan Nakes RI? Mungkin sangat sulit untuk menjawab pertanyaan seperti itu. Karena pada prinsipnya tenaga Nakes menjalankan tugas pelayanan kesehatan di negara ini.

Konsekuensi dari tugas pelayanan itu, sudah jelas bahwa tenaga Nakes pasti mendapat perlindungan hukum dari pemerintah Republik Indonesia. Hal itu tentu saja sudah otomatis setiap warga negara punya hak perlindungan hukum.

Adakah kebutuhan khusus lainnya lagi yang diharapkan oleh Nakes? Ternyata Nakes takut dengan apa yang dinamakan mereka sendiri kriminalisasi oleh pasien.

Perhatikan ucapan drg. Dahlia Nadeak (Senin, 8/05/2023), "Kita menuntut terkait kriminalisasi pelayanan kita. jadi kita di dalam memberikan pelayanan itu dilindungi. Biar pelayanan kita dilindungi tidak dikriminalisasi oleh pasien."

Warga biasa saja sudah dilindungi, apalagi seorang dokter atau tenaga kesehatan yang menjalankan tugas pelayanan kesehatannya, sudah pasti dilindungi. 

Argumen di atas terasa sekali tidak terlalu punya dasar untuk dijadikan protes. Nah, ketakutan terbesar dari para dokter dan Nakes saat ini adalah terkait pasal 462 yang berbunyi, "Tenaga kesehatan bisa dipidana jika melakukan kelalaian."

Kata "kelalaian" saat ini bagaikan "hantu" yang bergentayangan di rumah-rumah sakit dan tempat praktek para dokter dan Nakes di Indonesia.

Apa itu kelalaian?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline