Batasan usia anak tidak akan mengubah anak menjadi dewasa dalam cara berpikir dan bertindak, sebaliknya hanya dengan pendampingan dan pembinaan yang intensif anak akan bertumbuh menjadi dewasa | Ino Sigaze.
Isu dan juga kenyataan beredarnya video-video terkait penjualan organ tubuh manusia yang begitu mahal itu telah menjadikan suasana kehidupan ini mencekam.
Beberapa waktu lalu sempat beredar pula video aksi penculikan anak dengan konsekuensi penculiknya dibakar hidup-hidup; ada pula yang digebukin dan ternyata tidak hanya itu, anak di bawah umur yang dilindungi oleh batasan hukum juga ikut melakukan tindakan pelecehan dan juga kekerasan.
Tentu saja situasi ini menjadi tantangan baru bagi bangsa ini. Memang benar orang langsung bertanya pertama-tama itu bagaimana hukum yang mengatur terkait perlindungan anak di Indonesia.
Hukum kita memang ada dan telah mengaturnya secara jelas dalam UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, namun tidak bisa dipungkiri bahwa batasan hukum itu tidak bisa memberikan dampak otomatis pada perkembangan dan cara berpikir anak-anak, bahkan belum tentu bisa mengubah mereka secara cepat.
Apalagi ketika anak-anak tahu bahwa mereka dilindungi oleh Undang-undang cuma dari faktor usia sejak dalam kandungan ibu sampai sebelum 18 tahun.
Mungkin pasal hukum itu yang perlu direvisi, bahkan jika direvisi pun belum tentu akan mendatangkan efek jera kepada anak-anak kita. Nah, apa yang penting dilakukan saat ini?
Ada 4 perspektif yang mungkin bisa membuka wawasan terkait kerumitan situasi keterlibatan anak-anak dalam kejahatan dan pelecehan:
1. Revisi pasal hukum boleh saja, cuma perlu diperjelas soal kemampuan dan pemahaman pada usia anak itu
Alasan bahwa anak itu tidak tahu dalam melakukan aksi penjualan organ tubuh dan pelecehan dan lain-lain yang melanggar hukum tentu saja merupakan argumen yang lemah.
Mengapa saya mengatakan argumen itu lemah? Karena kita belum tahu bagaimana perkembangan wawasan dan dunia pergaulan anak di usia 12-17 tahun itu.
Bisa jadi anak pada usia itu mereka sudah sangat bebas mengakses segala informasi di media sosial. Jadi, sebenarnya dari usia mereka memang usia yang dilindungi oleh hukum, tetapi dari segi wawasan mereka tentu saja sudah sangat dewasa.