Perkembangan Ekonomi Kreatif Global dalam Bidang Kuliner
Istilah ekonomi kreatif mulai dikenal awam secara luas sejak terbitnya buku tulisan John Howkins, yang berjudul The Creative Economy: How People Make Money from Idea. Istilah ekonomi kreatif pun baru dimunculkan ketika Howkins melihat adanya situasi gelombang baru ekonomi yang melanda Amerika Serikat saat itu. Gelombang baru tersebut mencirikan sebuah aktivitas ekonomi yang dilandasi oleh ide, gagasan, dan kreativitas. Seiring dengan berkembangnya zaman, dunia industri menciptakan sebuah pola produksi dan pendistribusian yang lebih efisien, serta adanya perkembangan dalam penemuan-penemuan baru yang mengandalkan kemajuan teknologi. Hal ini menyebabkan adanya berbagai dampak muncul akibat dari adanya perubahan, seperti meningkatnya daya saing antar Sumber Daya Manusia (SDM) atau adanya pembesaran kompetensi pasar, yaitu kondisi dimana perusahaan atau sektor industri dituntut untuk mencari cara atau solusi agar dapat menekan biaya menjadi serendah mungkin dan efisien guna mempertahankan eksistensi perusahaan atau industri.
Ekonomi kreatif merupakan sebuah ide untuk mewujudkan berkembangnya sistem ekonomi yang berkesinambungan berlandaskan pada kreativitas. Penggunaan sumber daya yang tidak hanya terbarukan justru tidak memiliki batasan seperti konsep, ide, kemampuan atau bakat dan kreativitas. Kualitas ekonomi dari sebuah barang atau pelayanan di zaman kreatif tidak lagi ditetapkan oleh bahan pokok atau metode pembuatan bagai zaman industri, namun cenderung lebih kepada memanfaatkan daya guna kreativitas dan penemuan perubahan lewat perubahan teknologi yang terus maju. Industri tidak bisa lagi berdampingan di pasar internasional hanya dengan menggantungkan harga maupun kualitas barang saja, namun wajib berdampingan dengan berdasarkan pembaharuan, kreativitas, ide, dan imajinasi.
Di tengah kondisi perekonomian global yang penuh akan persaingan serta tantangan perubahan, ekonomi kreatif memegang peran industri yang sangat penting sehingga menjadi harapan baru bagi kemajuan perekonomian di Indonesia. Perkembangan revolusi industri 4.0 banyak hal yang membuat perubahan fundamental dalam berbagai aspek kehidupan secara mendunia. Hal tersebut ditandai dengan adanya perkembangan dalam aspek kreativitas dan inovasi dengan menggunakan teknologi informasi yang mendominasi beraneka aspek kehidupan global, termasuk adanya persaingan di bidang ekonomi. Hal tersebut bisa dilihat dari cepatnya perubahan yang telah terjadi akibat dari penggunaan artificial intelligence (AI), human-machine interface, dan sharing economy yang menjadikan modal kreativitas dan inovasi sebagai modal utama dalam memenangkan persaingan ekonomi. Sehingga, dapat dikatakan dalam era revolusi industri 4.0 membuat ekonomi kreatif menjadi salah satu persoalan yang strategis yang layak mendapatkan perhatian sebagai strategi dalam memenangkan persaingan global yang melanda dunia saat ini.
Ekonomi kreatif bisa dianggap sebagai konsep ekonomi di era yang baru, dimana mengintensifkan aneka informasi dan kreativitas dengan mengutamakan ide dan ilmu pengetahuan dari Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai hasil produksi utama dalam kegiatan ekonominya. Munculnya konsep ekonomi kreatif pada zaman globalisasi saat ini sudah memikat atensi dari berbagai negara untuk memanfaatkan konsep ini seperti bentuk perkembangan ekonomi termasuk negara Indonesia. Di dalam UUD RI 1945 Pasal 33 dinyatakan bahwa metode perekonomian di Indonesia difokuskan untuk melancarkan independensi rakyat di bidang ekonomi. Melalui tiga prinsip fundamental yang kerap dinyatakan sebagai ekonomi kerakyatan yaitu antara lain:
1) Perekonomian dibentuk menjadi usaha serempak atas dasar kekeluargaan
2) Semua cabang pabrikasi yang utama oleh negara dan mendominasi kebutuhan banyak orang dikuasai oleh negara; dan
3) Bumi, air dan semua aset yang terdapat di dalamnya dikendalikan oleh negara dan digunakan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat.
Menurut ketiga prinsip tersebut dapat dilihat betapa besarnya kedudukan negara dalam mendukung sebuah sistem ekonomi yang berlandaskan pada aktivitas ekonomi masyarakat luas. Bagi Indonesia, ekonomi kreatif sudah menjadi andalan dalam pertumbuhan ekonomi, melihat begitu besar potensi yang dimiliki oleh ekonomi kreatif. Kontribusi ekonomi kreatif mengalami kenaikan terhadap total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sejak tahun 2015. Pada tahun 2017, sektor ekonomi kreatif mampu menghasilkan Rp 990,4 triliun. Hal ini mengalami peningkatan dibandingkan dua tahun sebelumnya. Pada tahun 2015 ekonomi kreatif berhasil menyumbang Rp 852 triliun dan mengalami peningkatan pada tahun 2016, yang berhasil menyumbang sebesar Rp 894,6 triliun. Sektor ekonomi kreatif pun mampu menyediakan lapangan pekerjaan untuk mempekerjakan 16,4 juta penduduk dan mengalami peningkatan dibandingkan pada tahun 2016 dan 2015, yang mampu mempekerjakan sejumlah 16,2 juta dan 16,96 juta.
Berdasarkan data yang berasal dari Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Indonesia merupakan negara yang termasuk dalam kategori negara dengan kontribusi industri ekonomi kreatif yang berperan besar dalam sistem perekonomian. Di tahun 2016, kontribusi ekonomi kreatif terhadap Indonesia mencapai 7,44% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Hal itu tidak berbanding jauh dengan hasil industri kreatif di Amerika Serikat, yang mencapai 11,2% dan Korea Selatan, yang menghasilkan 8,67% dari total PDB
Dilandasi oleh kegiatan pengembangannya, Ekonomi kreatif Indonesia mencakup 16 bidang subsektor. Industri kuliner sendiri merupakan salah satu dari 16 subsektor industri kreatif di Indonesia. Sub sektor ini dapat diartikan sebagai pembuatan produk makanan khusus daerah dan pemasaran produk tersebut di seluruh Indonesia maupun ke luar negeri. Subsektor kuliner saat ini sedang mengalami perkembangan pesat. Dibuktikan pada tahun 2015, kuliner tercatat sebagai salah satu subsektor yang berhasil memberikan kontribusi terbesar terhadap PDB yaitu 41,69%. (Biro Ekonomi Kreatif (Bekraf) dan Badan Pusat Statistik (BPS), 2017). Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga telah menekankan bahwa ekonomi kreatif berkaitan dan memberikan pengaruh yang cukup besar dalam penciptaan yang berdasarkan ide yang diperoleh dari kreativitas Sumber Daya Manusia (orang kreatif) dan berdasarkan pemanfaatan ilmu termasuk warisan Kebudayaan dan Teknologi (Biro Ekonomi Kreatif, 2017).