Lihat ke Halaman Asli

inna laili

INNA LAILI NUR HIDAYAH

Toleransi Beragama di Negara Pancasila

Diperbarui: 25 Oktober 2021   20:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dr. Ira Alia Maerani, M.H. (Dosen Fakultas Hukum Unissula)

Inna Laili Nur Hidayah (Mahasiswa Prodi Pendiddikan Matematika, Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan, Unissula)

Kedudukan Pancasila bagi bangsa Indonesia adalah sebagai dasar negara, pandangan hidup, serta sumber dari segala sumber hukum. Nilai-nilai yang terkandung dalam setiap silanya digali dan dirumuskan oleh The Founding father bangsa Indonesia untuk mewujudkan cita-cita serta tujuan dari berdirinya Negara Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila berarti lima dasar, lima asas atau lima sendi yang menjadi pondasi bangsa Indonesia.

Pancasila diusulkan oleh Ir. Soekarno, Mr. Muhammad Yamin, dan Prof.Dr.Soepomo dalam sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945. Rumusan Pancasila akhirnya berhasil dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan disahkan sebagai dasar negara pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Dikutip dari kewarganegaraan (2006) rumusan Pancasila terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea keempat.

Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat berbunyi:

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan  kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indoneisa, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Dengan lahirnya Pancasila, bangsa Indonesia yang memiliki keberagaman baik segi agama, budaya, bahasa, etnis, suku, dan keberagaman lainnya dapat dipersatukan dalam wadah negara Indonesia berdasarkan Pancasila. Pancasila sebagai landasan dan pedoman bangsa Indonesia dalam berfikir, bertingkah laku, dan bersikap yang mencerminkan nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah melekat dalam kehidupan masyarakat. Pancasila terkandung nilai-nilai dasar yang terdapat dalam kelima sila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyataan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 Untuk menjaga keutuhan nilai Pancasila dimulai dengan mempraktikan sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Hazairin menuliskan bahwa dari kelima sila Pancasila, ada satu sila yang mempunyai kedudukan istimewa, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Mengapa? Karena sila Ketuhanan terletak diluar ciptaan akal budi manusia. Hazairin juga mengatakan bahwa sila ketuhanan merupakan sesuatu yang abadi, kekal, tidak dapat berubah-ubah, dan tidak dapat dipengaruhi manusia.

Sila ketuhanan mengandung makna kebebasan menganut agama dan kepercayaan masing-masing, saling menghormati antar pemeluk agama, serta menjalankan ibadah yang sesuai dengan ajaran agamannya. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat 1 menyatakan bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dan ayat 2 menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Nilai Ketuhanan merupakan nilai yang memegang teguh bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beragama.

Oleh karena itu, sila Ketuhanan Yang Maha Esa dijadikan landasan yang paling kokoh bagi negara Republik Indonesia. Semua perkataan atau perbuatan yang dilakukan seseorang tidak boleh bertentangan dengan nilai, kaidah, dan hukum Tuhan. Dalam pandangan Jimly Asshiddiqie, dorongan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa menentukan kualitas dan derajat kemanusiaan seseorang diantara sesama manusia. Sila ketuhanan mendorong bangsa Indonesia untuk mewujudkan kehidupan yang selaras, serasi, dan seimbang antar sesama manusia.

Negara Indonesia memiliki berbagai macam agama. Dalam Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan atau Penodaan Agama, negara secara resmi hanya mengakui enam agama, yakni Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Dalam kondisi tersebut masyarakat Indonesia dituntut untuk menerapkan makna sila Ketuhanan dalam kehidupan. Sila ketuhanan mengajarkan masyarakat untuk menghargai dan menghormati antar pemeluk agama.

Namun di era ini masih banyak konflik antar beragama yang kadang kala belum bisa menerima adanya perbedaan tersebut. Dengan adanya toleransi agama, masyarakat dapat saling menghormati dan menghargai antar pemeluk agama. Toleransi yang merupakan bagian terpenting dalam kerukunan agama harus di kaji secara mendalam, agar terwujud sikap saling menghormati, menghargai, menyayangi satu sama lain. Beberapa hal tersebut dapat mudah dilaksanakan jika masyarakat memahami pentingnya toleransi agama.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline