Setelah beraktivitas 2 tahun lebih sebulan, kami baru mengurus izin legal Taman Baca Masyarakat (TBM) Pena dan Buku. Kami punya alasan kenapa bisa selama itu, karena salah satu persyaratan izin mendirikan TBM harus ada SK Menkumham, yang artinya harus berbadan hukum. Untuk mengurus seperti itu, butuh biaya yang tidak sedikit. Apalagi kami per 3 bulan harus bayar uang sewa kios. Walhasil sampai 2 tahun belum juga terlaksana.
Suatu hari seorang teman memberikan solusinya, dan akhirnya kami bersama sama teman teman yang selama ini peduli dengan Pena dan Buku berinisiatif untuk membuat yayasan untuk menaungi semua kegiatan relawan yang selama ini kami lakukan. Alhamdulillah kami diberi diskon cukup banyak oleh notaris.
Mungkin Ibu Notarisnya iba melihat kami. Biayanya didiskon 50 persen dari biaya semula. Sudah didiskon 50%, bayarnya diangsur pula hahaha. Singkat cerita, akhirnya terbentuklah Yayasan Teman Kita Balikpapan.
Setelah keluar akta notaris dan SK Menkumham, kami mulai mengurus izin pendirian TBM Pena dan Buku. Hal pertama yang saya lakukan adalah saya datang ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu yang beralamat di Jl Ruhui Rahayu, dekat Taman Tiga Generasi untuk menanyakan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi. Selembar kertas berisi 16 item yang harus kami penuhi.
Saya mencentang item yang harus saya lengkapi, yakni :
1. Membuat sura permohonan izin mendirikan TBM secara lengkap dan benar
2. Fotokopi KTP penanggung jawab
3. Fotokopi akta pendirian yang telah memiliki SK MenkumHam
4. Proposal dengan rincian ; latar belakang, tujuan, sasaran, nama pendidik, sarana dan prasarana, struktur organisasi lembaga, daftar nama peserta didik, denah lokasi lembaga, alamat lembaga, program dan isi pendidikan dalam bentuk struktur kurikulum, foto kegiatan.
5. Surat pernyataan Kebenaran data bermaterai tanda tangan ketua
6. surat rekomendasi kelurahan