Di masa globalisasi ini,kemajuan teknologi terus menjadi pesat selaku latar belakang terbentuknya penyatuan ekonomi global yang berimbas pada sektor perpajakan di dunia ataupun di Indonesia. Keringanan serta keleluasaan yang tersaji dikarenakan kemajuan teknologi ternyata membopong imbas positif bagi wajib pajak dalam serta luar negara dikala melangsungkan kewajiban perpajakannya.
Salah satunya yakni e- filling yang bisa menolong meringankan serta memberikan kemudahan wajib pajak dalam mengisi SPT kapanpun serta dimanapun lewat internet sebab pengisian dilakukan secara online yang telah diterapkan nyaris di segala negeri. Dengan terdapatnya varian inovasi dan ide-ide baru yang diusahakan oleh pemerintah terlebih DJP untuk zona perpajakan, diharapapkan sanggup menaikkan perolehan pajak di Indonesia yang merupakan sumber penghasilan negeri.
Pada saat adanya kemajuan serta inovasi baru dalam pengembangan teknologi, pasti tidak terlepas dari imbas positif teknologi pastinya pula ada imbas negatif didalamnya.
Menyikapi perihal tersebut yang ialah tantangan baru untuk pemerintah untuk bisa menjalankan sistem yang lebih baik lagi dalam melaksanakan pengawasan yang jauh lebih baik dan lebih teliti untuk para wajib pajak sebab bisa menimbulkan berkurangnya kemampuan penerimaan pajak di dalam negara serta pastinya memunculkan kerugian untuk negeri.
Timbulnya kasus penghindaran serta pengelakan pajak akibat dari pertumbuhan teknologi, mengharuskan pemerintah untuk mengambil tindakan yang dibutuhkan atas keadaan tersebut, tercermin dalam ikut menyertakan diri dalam serangkaian kegiatan AEoI (Automatic Exchange of Financial Account Information) yang diselenggarakan awal mula oleh G20 leaders, di London pada tahun 2009.
Automatic Exchange of Financial Account Informatio yakni sesuatu tata cara yang digunakan demi terlaksananya pertukaran data secara instant/otomatis yang kegunaannya dimanfaatkan agar mampu mengenali serta memeberikan pengawasan pada kemampuan pajak baik di dalam ataupun luar negara.
Sehabis itu, pemerintah pula ikut ambil alih dalam menyetujui konvensi di OECD buat memastikan standar penerapan AEoI pada tahun 2015 yang penerapannya sangat lelet dicoba pada September tahun 2018.
Automatic Exchange of Information
Automatic Exchange of Information atau yang disingkat AEoI ialah program untuk melakukan pertukaran data keuangan pada sektor perpajakan yang dicoba secara teratur, otomatis serta merata.
Adanya program pertukaran data/AEoI menciptakan peningkatan transparansi atas data, kerjasama, serta akuntabilitas terhadap masing-masing Lembaga bidang keuangan serta administrasi perpajakan internasional. Yurisdiksi pajak negeri bisa mengakses informasi pajak secara otomatis serta tanpa batas sehingga bisa dengan lebih mudah mengembalikan tax revenue yang lenyap serta meningkatkan rasa patuh wajib pajak.
Mengacu pada IBFD International , AEoI merupakan pertukaran data yang mengaitkan transmisi sistematis serta periodik atas data wajib pajak yang dicoba secara massal oleh negeri asal ke negeri tempat harus pajak terdaftar selaku residen pajak. AEoI menciptakan kekuasaan dalam pajak negeri tempat dimana WP terdaftar selaku residen bisa mengecek laporan pajak (SPT) harus pajak guna memverifikasi keakuratan atas pemasukan di luar negara yang sudah dilaporkan.