judi online adalah bentuk aktifitas permainan taruhan yang dilakukan secara eksklusif dari lingkungan non-perjudian, menawarkan rentang permainan yang cepat dan menggairahkan, kemenangan yang sering, dan kesempatan untuk replay yang cepat dan mempertaruhkan uang di situs internet.
Banyak Masyarakat yang tertarik terhadap judi online karena situs yang diakses secara terbuka ,adanya koneksi internet, disana akan timbul adanya transaksi uang yang menjadi bahan taruhan dalam permainan setelah itu akan kemenangan yang tidak pasti dalam setiap permainan judi Ketika individu tersebut tidak beruntung.
Orang-orang yang senang berjudi melakukannya kebanyakan karena beberapa alasan, seperti niat realistis, niat realistis adalah hasrat atau nafsu yang bertujuan mendapatkan kemenangan atau keuntungan. Lalu mereka juga memiliki pemahaman tentang peluang, pemahaman akan keberuntungan yang ada pada saat permainan judi dimulai, dengan memanfaatkan celah untuk bertujuan mendapatkan kemenangan.
Artinya seseorang dapat memahami seberapa besar kemungkinan sesuatu akan terjadi. Mereka tertarik dengan adanya besar keuntungan yang di dapatkan Ketika menang dalam permainan. Meraka memiliki sebuah strategi informasi Kemampuan memahami situasi pada saat bermain judi online, sehingga membentuk pola untuk mendapatkan kemenangan, dan juga memiliki beberapa keterampilan, tergantung pada gimnya Keahlian dalam suatu permainan judi, yang berupa pengalaman yang pernah dilalui dalam suatu permainan tertentu yang membuat permainan judi online itu menjadi mudah dimenangkan
Kepala Unit dari salah satu bank pelat merah cabang Kupang, NTT, yang berinisial, MY, diduga menggelapkan uang senilai Rp 2,6 miliar. Dari hasil interogasi, diketahui uang tersebut digunakan untuk untuk bermain judi online, investasi online, dan membayar utang pada pihak ketiga, serta untuk membayar utang pada rentenir yang tidak dikenal.
Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan judi online (judol) saat ini telah masuk tahap bencana nasional. Cak Imin menyebutkan 8,8 juta rakyat Indonesia menjadi korban dan pelaku judol.
"Saya sampai pada kesimpulan, hari ini judi online masuk pada tahap bencana sosial yang telah melibatkan tidak kurang dari 8,8 juta bangsa Indonesia yang menjadi korban dan pelaku terjerat dalam judi online ini," kata Cak Imin di RSCM, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2024).
Judi online ini banyak menarik Masyarakat untuk melakukannya karena upayanya yang tidak tergolong perlu susah payah dan dapat di lakukan di mana saja dan kapan saja.
"Para pecandu judi online juga mengalami kondisi yang memprihatinkan, perilakunya kemudian kehidupannya hancur dan negara harus melakukan langkah-langkah pertolongan dan rehabilitasi," ujarnya.
Karena adanya efek kecanduan dari permainan judol tersebut, seorang individu bisa mengalami perubahan dalam pola perilaku, seperti kesulitan mengendalikan keinginan untuk terus bermain meskipun ada konsekuensi negatif. Hal ini bisa mempengaruhi aspek kehidupan lainnya, seperti hubungan sosial, kinerja akademik atau pekerjaan, serta kesejahteraan mental dan fisik individu tersebut. Dalam konteks psikologi, kecanduan terhadap aktivitas seperti judol bisa berhubungan dengan pengaruh penguatan positif dan negatif, yang memperkuat kebiasaan bermain, serta peran faktor psikologis seperti kecemasan atau kebosanan yang mendorong individu mencari pelarian dalam permainan tersebut.
RSCM mencatat ada 172 pasien rawat inap maupun rawat jalan untuk rehabilitasi kecanduan judol. Angka itu mengalami kenaikan lebih dari dua kali lipat dibanding pada 2023.