Lihat ke Halaman Asli

Korupsi dari Sudut Pandang Etika

Diperbarui: 11 Januari 2023   01:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi telah menjadi masalah utama di negara-negara berkembang dalam hal politik dan ekonomi, sehingga menjadi masalah besar di negara-negara dengan perkembangan ekonomi yang pesat.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2000) dan Kamus Hukum (2002) mendefinisikan korupsi sebagai penyalahgunaan dana/harta milik pemerintah atau perusahaan untuk keuntungan pribadi atau untuk kepentingan orang lain. Sedangkan UU No. 20 Tahun 2001, korupsi adalah perbuatan melawan hukum yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri/orang lain (individu atau badan usaha), yang dapat merugikan perekonomian negara. Meski korupsi bisa bermacam-macam bentuknya, belum tentu suap. Bisa jadi waktu, informasi, sistem atau apa pun yang tidak baik.

Beberapa pemimpin dan pejabat politik mengabaikan kebutuhan dan pentingnya moralitas publik dan lebih menikmati korupsi. Padahal pentingnya masalah dan risiko korupsi sangat besar.

Korupsi umumnya merupakan “penyakit menular” yang dapat melemahkan institusi negara, standar demokrasi, nilai etika dan standar moral, keadilan dan membahayakan pembangunan berkelanjutan, kesejahteraan manusia dan hukum. 

Korupsi dapat di ibaratkan sebagai virus yang membuat orang “rentan” semakin lemah. "Kerentanan" orang-orang terletak pada kenyataan bahwa mereka tidak memiliki nilai-nilai yang kuat, standar moral dan etika yang terus diterapkan. Beberapa hal yang mendorong orang untuk melakukan korupsi biasanya adalah

1. Lingkungan Sosial

2. Tuntutan hidup

3. Gaya Hidup

4. Serakah

5. Kemiskinan ekstrim dan kesempatan.

6. Kurangnya pengendalian diri

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline