Komnasham Melanggar HAM Jika Halangi Penerapan Hukuman Mati Bagi Koruptor
JAKARTA-Kompasiana, Kamis (17/12) Penolakan Komnasham terhadap hukuman mati bagi koruptor merupakan pelanggaran HAM tertinggi di Indonesia. Pelanggaran HAM dimaksud adalah melanggar HAM Rakyat Indonesia.
Ada apa dengan Komnasham dalam pernyataan penolakan terhadap hukuman mati bagi koruptor seperti yang dilansir dari sini.
Sedikit mengajak kita semua dalam menganalisa terkait Komnasham.
Coba kalian bayangkan setiap tahun berapa banyak pelanggaran HAM yang terjadi di negeri ini dan tidak tertangani oleh Komnashan, namun anehnya Komnasham senang dengan alasan beribu-ribu, bahwa pihaknya tidak bisa menangani kasus pelanggaran HAM di negara ini.
Dalam setahun 2019 saja ada 525 kasus yang tidak dapat ditanganinya, lalu Komnasham kerjanya apa?. Coba kalian analisa ada apa dengan Komnasham? Coba lihat di sini, belum lagi berkas dari tahun ketahun belakangan ini jumlahnya luar biasa banyak dan tidak ada yang tertangani dengan baik untuk menyelamatkan kasus HAM yang dilaporkan Masyarakat.
Itulah Komnas ham, yang tidak terlihat mutunya sama sekali dan instansi seperti ini wajib dibubarkan karena merugikan negara. Dan negara bagi negara ini, khusus untuk menangani kasus-kasus apapun termasuk pelanggaran HAM sebenarnya cukuplah melalui lembaga hukum lainnya yang ada di negara ini, yang sudah terbukti mampu berkerja.
Lembaga hukum lainnya diluar Komnasham lebih jelas dalam hal pekerjaannya, dan menghasilkan putusan hukum yang jelas. Bukan seperti Komnasham yang terbukti tidak sama sekali punya prestasi berarti.
Ketahuilah penolakan Komnasham terhadap wacana baik Presiden Jokowi untuk berlakukan korupsi hukum mati itu merupakan pelanggar HAM terhadap hak Rakyat Indonesia yang selama ini hak-hak Rakyat di Rampas para Pejabat Koruptor.
Kita semua saksikan sendiri ia kan, bahwa betapa banyaknya Rakyat menderita akibat kemiskinan. Tentunya penyebabnya adalah pemerkosaan HAM pada Rakyat Indonesia yakni disebab akibat prilaku koruptor yang dilakukan para Pejabat penjahat di negeri ini. Uang APBN yang dikucurkan untuk menuntaskan kemiskinan sesungguhnya sudah terlalu banyak dikucurkan, dan dana itu tidak sampai pada sasarannya ditingkat Rakyat yang berhak.
Salah satu contoh kecil mata anggaran DBH PBB Migas yang disebarkan di rekening daerah-daerah di seluruh Indonesia ini, dan menjadi hak prerogatif masing-masing Kepala Daerah untuk membantu Rakyat Miskin (Masyarakat Miskin, Masyarakat rentan terkena penyakit, dan Masyarakat rawan bencana) dana tersebut tidak disalurkan alias di korupsi para pejabat daerah.